MutiaraIndoTv.My.Id | Cikarang Bekasi – Aksi pengeroyokan terjadi diduga oknum backup toko obat keras golongan G tanpa resep dokter yang sering disebut toko obat keras terlarang daftar G, Pelaku bernama inisial DV dengan jelas menuduh korban mengganggu toko obat keras golongan daftar G.
Saipul Ramdani yang sedang hiburan di dalam Grand Surya club cikarang selatan telah mengalami pengeroyokan oleh sejumlah oknum yang diduga backup toko obat keras golongan daftar G yang bernama inisial DV dan kawan kawan
“Awal mula kejadian Saya langsung dirangkul lalu saya dituduh yang mengganggu dan menutup toko obat terlarang, saya tidak merasa melakukan hal itu kemudian terjadi cekcok dan saya didorong langsung dipukulin bersama dengan teman temanya” pungkas saipul kepada awak media.
Akibatnya korban langsung di visum dan mengalami luka sobek dibagian bibir atas dan bibir bawah luka sobek dan dagu luka sobek.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada polsek cikarang selatan sejak tanggal kejadian 10 November 2025 dengan nomor LP / B / 789 / XI / 2025 / SPKT / POLSEK CIKSEL / POLRES METRO BEKASI / POLDA MERO JAYA

“Laporan teregister sejak tanggal 10 November dan sudah tujuh hari belum ada kejelasan dari pihak polsek” Ujarnya saipul.
Korban berharap polsek cikarang selatan bisa bergerak cepat menangkap para pelaku dengan tidak pandang bulu .
Pasal mengenai pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan pelaku yang melakukan kekerasan secara bersama-sama dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Jika pengeroyokan mengakibatkan luka berat, hukumannya bisa 9 tahun penjara, dan jika mengakibatkan kematian, hukumannya maksimal 12 tahun penjara, berdasarkan ayat-ayat turunannya.
(TEAM)







