MUTIARAINDOTV.MY.ID | KABUPATEN BEKASI – Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang (FORTAL ) Nusantara menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat keras ilegal, khususnya Tramadol, di tengah masyarakat.
Warga diimbau untuk tidak ragu dan takut untuk melapor apabila menemukan toko atau tempat yang menjual obat Type G (Tramadol, Exymer) tanpa resep dokter yang sah.
Penegasan ini di sampaikan oleh Ketua Umum FORTAL Nusantara “Kang Edo”, menyusul maraknya kasus penyalahgunaan Tramadol yang sering dijual bebas dengan kedok toko kosmetik atau toko kebutuhan sehari-hari.
Serta adanya peristiwa yang belum lama terjadi pada tanggal 09 November 2025, yang mana oknum Backing dari toko obat Tramadol diwilayah Cikarang Selatan, melakukan tindakan pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang di tuduh menutup serta melaporkan keberadaan toko obat tramadol tersebut.Menanggapi hal itu “Kang Edo Menegaskan.
“Kami meminta kepada pihak Polsek Cikarang Selatan, untuk segera menangkap dan mengamankan pelaku yang membekingi toko obat tramadol, yang sudah melakukan tindakan pengeroyokan tersebut, dan kami meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu takut melaporkan apabila di temukan keberadaan toko obat tramadol dilingkungannya, “Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Karena Laporan dari warga sangat penting dan menjadi kunci dalam upaya kami memberantas jaringan peredaran obat ilegal yang membahayakan generasi muda dan kesehatan publik,” Tegas Kang Edo.Pada.Selasa.(18/11/2025)
“Kang Edo, menekankan bahwa penjualan Tramadol tanpa izin edar resmi dan resep dokter merupakan pelanggaran hukum berat sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan.
Beberapa laporan dari masyarakat sebelumnya telah terbukti akurat dan membantu aparat dalam melakukan penggerebekan serta penangkapan pelaku. Hal ini menunjukkan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau informasi terkait penjualan obat ilegal melalui saluran resmi,
FORTAL berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.













