Aktivis muda, Angel Vision mendesak Kapolsek Sukatani agar menangkap Oleng dan Aldi alias cilok dugaan oknum Bandar obat terlarang Tipe G di wilayah Sukatani

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi – Laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan obat berbahaya lain di wilayah hukum Polsek sukatani Kabupaten Bekasi, sudah di lakukan penindakan oleh jajaran polsek sukatani (27/11/2025)

Seorang Aktivis Muda bernama Angel, didampingi oleh Ketua Umum Forum Masyarakat Anti Obat Terlarang / FORTAL (Kang edo) dan Ketua Umum Lsm Ganas (Brian Shakti) yang juga aktif dalam pemantauan sosial masyarakat, mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan langsung aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah tersebut langsung dilakukan langkah penindakan dari pihak Polsek sukatani dan menangkap salah satu penjual atas nama jaka.

Oplus_131072

“Saya melaporkan ke Polsek Sukatani Dan langsung saya tunggu anggota datang ke lokasi. Laporan saya tentang penjualan obat Tramadol dan obat keras bebas tanpa resep dokter, Penjual atas nama Jaka mengakui bahwa dia berjualan hanya sekedar menjadi anak buah dari bos yang bernama Oleng dan mendapatkan atau membeli barang dari aldi alias cilok. “ujar Angel kepada wartawan

Angel menegaskan, jajaran polsek sukatani harus melalukan tindakan tegas terhadap oknum yang disebutkan namanya, jajaran polsek sukatani tidak boleh menutup mata terhadap laporan masyarakat jangan sampai ada bentuk pembiaran terhadap peredaran obat berbahaya yang nyata-nyata mengancam generasi muda dan tangkap bosnya.

Menurutnya, jika jajaran polsek tidak mengembangkan tindakan tegas kepada oknum yang disebutkan namanya maka itu tidak logis dan mencederai tanggung jawab institusi kepolisian.

“Jaka juga mengatakan bahwa di sekitar lokasi jaka ada beberapa titik yang jualan tramadol exymer dan juga obat keras lainya, Nah keterangan jaka ini adalah titik terang untuk jajaran polsek sukatani”_ tambah Angel.

“Angel atas nama Masyarakat berharap jajaran polsek sukatani dan Kapolres Metro Bekasi segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap nama oknum yang sudah jelas disebutkan namanya dan titik penjualan disekitar”. tegas Angel

“Angel mengajak seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM dan tokoh pemuda setempat untuk mengawal proses hukum ini dan berharap jajaran polsek sukatani bisa profesional dan jangan menutup komunikasi publik,jangan biarkan segala jenis pembungkaman terjadi”_Lanjutnya kepada wartawan

_“Kami bukan ingin menjatuhkan nama baik polisi, tapi menuntut keadilan dan tanggung jawab moral. Kalau aparat justru tidak melakukan tindakan tegas terhadap oknum bandar atau bos, itu sama saja membungkam suara kebenaran,”_ pungkas Angel.

Landasan Hukum: Tegas, Bukan Formalitas

Tramadol golongan G hanya bisa diperoleh dengan resep dokter sesuai Permenkes RI No. 3/2017.

Penyalahgunaan peredaran dapat dijerat Pasal 196 dan 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

Bahkan, jika terbukti membahayakan publik, Pasal 204 KUHP bisa diterapkan dengan ancaman 15 tahun penjara atau seumur hidup bila menimbulkan korban jiwa.

“Aspek hukumnya jelas, tinggal kemauan aparat menegakkan hukum tanpa kompromi. Jangan tunggu korban berjatuhan lebih banyak,”_ sambung Angel.

Dalam rilisnya, Angel melontarkan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan.

“Kalau polisi dan dinas terkait masih main setengah hati, saya katakan terus terang: ini sama saja dengan genosida generasi! Remaja kita dicekoki Tramadol, lalu saling bunuh dalam tawuran. Negara ada di mana? Jangan biarkan penjualan dan kios kios haram jadi mesin pembunuh anak-anak kita,” tegas Angel dengan nada tinggi.

Ia menambahkan, masyarakat sudah muak dengan razia musiman tanpa hasil. Yang dibutuhkan adalah operasi khusus berkelanjutan, penertiban apotek ilegal, serta jeratan hukum berat pada pengedar dan bandar.

Solusi: Jangan Hanya Menghukum, Tapi Selamatkan

Rilis ini adalah peringatan keras: Tramadol tipe G bukan sekadar obat, tapi senjata kimia yang membunuh akal sehat remaja. Aparat, pemerintah, dan masyarakat harus bersatu.

(TEAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *