Bantah Bebaskan Terduga Narkoba Sat Narkoba Polres Bantaeng konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya

Uncategorized36 Dilihat

Bantah Bebaskan Terduga Narkoba Sat Narkoba Polres Bantaeng konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya

 

Polda Sulsel mengharapkan agar masyarakat dapat manfaatkan akses pengaduan bila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik oleh anggota Polri

Selain itu, telah tersebar spanduk yang berisi barcode pengaduan cepat Propam Polri yang telah disebar di 542 titik di Sulsel. Baik itu tempat pelayanan publik Mall, maupun instansi pemerintah dan swasta, silahkan memanfaatnya.

Masyarakat yang ingin membuat pengaduan dapat langsung melakukannya melalui aplikasi WhatsApp dengan menghubungi nomor 0855 5555 4141 yang aktif selama 24 jam.

Terkait pemberitaan terduga terdapat bandar narkoba ditangkap pada 25 Agustus 2025 dan diduga bebas usai membayar Rp200 juta kepada oknum polisi.

Polres Bantaeng telah menyampaikan klarifikasi dan membantah keras jika pihaknya pernah menangkap Terduga narkoba MM tersebut

“Sat Narkoba Bantaeng tidak pernah amankan atas nama dimaksud, ,” kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus Minggu (30/11/2025).

Pihaknya memang menangkap 2 terduga di di Desa Bonto Lojong, Kecamatan Uluere dan kasusnya sudah tahap penyidikan Senin (25/8/2025) malam.

Hendra menegaskan, Sat Narkoba Polres Bantaeng tetap konsisten memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *