Klarifikasi Polres Pinrang Atas Dugaan Pencurian Gabah dan Penyerobotan Sawah di Kabupaten Pinrang

Uncategorized24 Dilihat

‎Klarifikasi Polres Pinrang Atas Dugaan Pencurian Gabah dan Penyerobotan Sawah di Kabupaten Pinrang

PINRANG — Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat, Unit Tahbang Satreskrim Polres Pinrang memberikan klarifikasi terkait dua laporan yang melibatkan dugaan pencurian gabah serta penyerobotan lahan sawah di wilayah Kecamatan Tiroang Kabupaten Pinrang, Rabu (3/12/2025).

Kasihumas Polres Pinrang Iptu Darwis Manniaga menyebut ‎Laporan pertama terkait dengan dugaan pencurian gabah yang terjadi di lahan sawah berlokasi di Jl. Aressie, Kelurahan Samaturue, Kecamatan Tiroang dari hasil perhitungan dan pemeriksaan kasus tersebut masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), karena nilai kerugiannya tidak melebihi Rp 2.500.000,- sehingga penanganannya dilimpahkan ke Satuan Samapta Polres Pinrang sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, ‎Laporan kedua terkait dugaan penyerobotan lahan sawah yang juga berada di wilayah tersebut, telah melalui proses pemeriksaan saksi dan Penyidik mendapati bahwa tanah yang menjadi objek sengketa atas nama almarhum CD, ayah dari pelapor RS, yang merupakan anak kandung dari hasil pernikahan secara siri dengan istri kedua

‎Namun, ungkap Kasihumas , permasalahan muncul karena pihak terlapor BH yang merupakan saudara kandung dari almarhum CD mengaku menggarap sebagian lahan sawah atas permintaan RS, yang juga merupakan anak kandung almarhum CD dari hasil pernikahan secara siri dengan istri ketiga

‎Hingga kini, menurut informasi, RD beralamat di Polewali Mandar Provinsi Sulawesi Barat belum diketahui keberadaannya sehingga belum pernah dimintai keterangan.

Lebih lanjut Kasihumas menjelaskan laporan penyerobotan lahan sawah tersebut masih terdapat sengketa hak antara ahli waris, sehingga proses akan dihentikan sementara sambil menunggu kejelasan mengenai siapa yang berhak atas objek lahan sawah tersebut.

“Kami tegaskan bahwa setiap langkah penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur,”ungkap Kasihumas Polres Pinrang, Rabu (3/12)

Kaperwil Sulsel JUMRIATI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *