Diduga Bantuan Bedah Rumah Desa Fajar Baru Kecamatan Jatiagung Abaikan Aturan Dan Teknis

Uncategorized53 Dilihat

Mutiaraindotv Lampung Selatan Bantuan program bedah rumah dari pemerintah, yang sering dikenal sebagai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), disalurkan melalui mekanisme transfer bank langsung ke rekening penerima bantuan (PBM). Penyaluran dana secara tunai (kas) tidak diperbolehkan.
Berikut adalah rincian sesuai aturan yang berlaku:
Penyaluran Non-Tunai: Dana bantuan tidak diberikan secara tunai kepada individu, melainkan ditransfer ke rekening bank yang dibuat atas nama penerima bantuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana.
Penggunaan Dana: Penerima bantuan mengelola dana tersebut untuk membeli bahan bangunan di toko/penyedia bahan bangunan yang telah bekerja sama/ditunjuk, serta untuk membayar upah tukang.
Tujuan Penyaluran Transfer: Mekanisme transfer ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk perbaikan atau pembangunan rumah tidak layak huni, dan untuk menghindari pungutan liar atau penyalahgunaan dana.
Pengawasan: Pelaksanaan program ini diawasi secara berjenjang oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), pemerintah desa/kelurahan, dan dinas terkait untuk memastikan pekerjaan fisik berjalan sesuai rencana teknis dan pelaporan dilakukan dengan benar.

Sementara penerima bantuan di desa fajar baru kecamatan Jatiagung, menerima uang kes Rp 2.500.000 Dan yang Rp 17.500.000 di terima berupa material yang mana di duga ada pihak pihak yang sengaja ingin mendapat keuntungan dari belanja sekala besar atau banyak dan demi mendapat diskon atau harga potongan grosir

Karena dari nota yang di tulis dan diterima penerima bantuan itu harga relatif standar bahkan ada yang mahal

Sementara tidak tau jelas apa alasan penerima tidak belanja sendiri ,apakah takut tidak di belanjakan atau apa ?
Sedangkan menurut salah satu apartur desa fajar baru yang enggan di sebut sebut namanya mengatakan masyarakat di suruh buat atau tanda tangani surat yang isinya ,jika tidak selesai banguna tersebut maka warga penerima harus dan siap kembalikan dana bantuan tersebut

Sementara kepala dinas perumahan dan kawasan permukiman (perkim) Lampung selatan  Aflah.S.T.,MT saat di konfirmasi via WhatsApp hingga berita ini terbit blum menjawab konfirmasi awak media ( @ndre)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *