Diduga Ketua kelompok Rajabasa Jaya Penerima Alsintan Bayar Ke Salah Satu Oknum Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial DS

Uncategorized49 Dilihat

 

Mutiaraindotv Bandar Lampung
Tujuan bantuan alsintan (alat dan mesin pertanian) adalah untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi pertanian, menurunkan biaya produksi, meningkatkan kesejahteraan petani, mendukung kemandirian dan ketahanan pangan nasional, serta menarik minat generasi muda untuk bertani dengan modernisasi teknologi pertanian. Dengan alsintan, proses tanam, panen, dan pengelolaan lahan menjadi lebih cepat, serempak, dan lebih efektif, sehingga hasil panen meningkat dan pendapatan petani membaik.


Dengan adanya alsintan, diharapkan pertanian Indonesia bisa lebih maju, petani makin makmur, dan ketahanan pangan nasional semakin kuat.
bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dari pemerintah diberikan kepada petani atau kelompok tani secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Praktik meminta uang untuk bantuan alsintan merupakan tindakan pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan.

Sementara dari hasil investigasi dan konfirmasi tim media beberapa ketua kelompok di kelurahan Rajabasa Jaya yang menerima bantuan edet harus keluarkan uang satu juta lima ratus ribu rupiah per satu ketua kelompok yang dalam pengakuannya uang tersebut di berikan ke PaK Des selaku oknum dari dinas pertanian kota bandar Lampung

Oknum yang menerima uang “fi” atau pungutan liar (pungli) dari penerima bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) dapat dikenai sanksi pidana berat, karena tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau pemerasan. Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa pemecatan jika pelakunya adalah aparatur sipil negara (ASN).

Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pungli merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar, tergantung peran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Pasal Pemerasan (KUHP): Pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sementara PK Des yang oknum dari dinas pertanian saat di konfirmasi via WhatsApp terkait penerimaan uang sebesar 1,5 juta menjelaskan

Wa’alaikumsalam wr wb. Maaf saya sebagai kordinator penyuluh, untuk lebih jelasnya kita lebih baik kumpul saja di kelompok tani (ketua) yg mengatakan bahwa saya menerima uang sebesar 1,5 tersebut, gimana
Karena saya merasa sampai detik ini tidak pernah menerima uang sepeserpun, apalagi sampai 1,5! tersebut jawab PK Des via WhatsApp

Sementara menurut tim LSM yang ikut turun investigasi, ya kalau maling ngaku langsung penuh penjara mas , tapi secara logika dan pengalaman saya keterangan ketua kelompok yang di konfirmasi dan terdokumentasi vidio itu orang tani murni yang saya yakin jujur dan ngk berani buat buat omongan kalau memang ngk ada ,cuman uang uang model gitu kan memang ngk ada tanda terima kwitansinya ,tapi kalau aparat penegak hukum benar benar periksa dan panggil semua ketua kelompok dan saksi saksi pasti terungkap

Kayak sekjen kementrian yang yang langsung diberhentikan sama PK Mentri pertanian itu hanya berdasarkan laporan masyarakat atau petani penerima bantuan yang viral di medsos tutupnya ( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *