Mutiaraindotv.my.id – Sekadau, Kalbar
Dugaan praktik tebang pilih dalam penindakan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sungai Ayak kembali mencuat. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, para pekerja PETI yang tidak memberikan setoran justru ditangkap, sementara mereka yang diduga rutin “menyetor” justru terkesan dibiarkan beroperasi.
Hal ini terlihat jelas oleh awak media pada Jumat, 2 Desember 2025, ketika sejumlah lanting dan mesin tambang berjejer rapi di antara Dusun Sebedau, Desa Belitang Satu hingga Desa Entabuk di Sungai Kapuas. Aktivitas penambangan tersebut berlangsung tanpa rasa khawatir, seolah ada pihak yang memberikan perlindungan.
Fenomena ini menguatkan dugaan adanya sistem setoran yang membuat para pekerja tertentu mendapat “pengamanan”.
Penangkapan Sebelumnya: Yang Tidak Setor Justru Jadi Korban
Beberapa waktu sebelumnya, Polres Sekadau merilis penangkapan seorang pekerja PETI yang telah diberitakan sejumlah media.
Pada Kamis, 23 Oktober 2025, jajaran Polres Sekadau melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pekerja berinisial R (43) yang tengah melakukan penambangan emas ilegal.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku bekerja tanpa izin dan mengaku beraktivitas di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal utamanya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), aparat sebenarnya sudah melakukan pengecekan di lokasi Sungai Kubu, namun saat itu tidak ditemukan aktivitas PETI. Barulah pada keesokan harinya petugas mendapati aktivitas penambangan aktif.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk:
1 unit mesin PS 120
1 unit mesin diesel Tianli 22 HP
1 unit kopol/katrol
2 unit pompa 5 inch dan NS
Selang spiral 6 inch
Paralon 8 inch
Terpal dan perlengkapan lainnya
Pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2025.
Namun Ironis, Aktivitas PETI Hari Ini Justru Kian Marak
Meski penangkapan pernah dilakukan, fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas PETI kian masif. Lanting-lanting tetap beroperasi di tengah sungai, tanpa gangguan.
Muncul pertanyaan publik:
Apakah penangkapan R hanya sebagai tumbal? Ataukah karena ia tidak memberikan setoran?
Di sisi lain, keluarga para pekerja yang ditangkap disebut mengalami beban ekonomi berat. Mereka kehilangan tulang punggung keluarga, tetapi para pemodal besar dan pengumpul emas justru bebas berkeliaran.
Dugaan Keterlibatan Pemodal Besar: “9 Naga Sungai Ayak”
Informasi masyarakat menyebutkan adanya kelompok yang dijuluki “9 Naga Sungai Ayak” Yaitu DM, SR, JR, AR, SN, DD, SJ, WL, ZR, yang diduga berperan sebagai pengendali utama aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Nama-nama seperti AT, HK, WL, AP, DK, disebut-sebut bebas menjalankan bisnis tambang ilegal, bahkan diduga kuat mendapatkan perlindungan dari oknum aparat tertentu.
Sementara para pekerja kecil — yang hanya mengandalkan tambang untuk kebutuhan hidup — justru menjadi korban penindakan, dijadikan “ternak setoran”, dan jika tidak setor, mereka yang ditinggalkan keluarga.
Pertanyaan Publik untuk Aparat Penegak Hukum
Masyarakat mempertanyakan:
Mengapa lanting-lanting besar tetap beroperasi bebas?
Mengapa hanya pekerja kecil yang ditangkap?
Ke mana hati nurani penegak hukum ketika keluarga pekerja kehilangan tulang punggung?
Mengapa para pemodal besar tidak tersentuh hukum?
Situasi ini dinilai menimbulkan ketidakadilan, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta memperkuat dugaan adanya “pembinaan berbayar” untuk para penambang.
Sumber: A. Anton













