Diduga Ada Pungli Tak Terima Diberitakan Kordinator Penyuluhan Pertanian Kota Bandar Lampung Inisial Ds Provokasi Warga Poktan Hingga Mengintimidasi Wartawan

Berita, Nasional13 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Bandar Lampung – Berawal dari informasi yang di dapat dari narasumber tentang dugaan bahwa kordinator penyuluhan pertanian dari dinas pertanian kota bandar Lampung inisial DS yang telah meminta atau menerima uang dari lima ketua kelompok tani sebesar Rp 1.500.000 Perketua kelompok.

Awak Media Kaperwil Media Online PurnamaNews.Com Dan tim Ingin Mengkonfirmasi ke oknum kordinator inisial Des, Meminta Penjelasan agar pemberitaan berimbang ,tidak tendensius serta teruji kebenaran informasi tersebut Handrianto B alias Andre Wartawan PurnamaNews.Com melakukan konfirmasi ke oknum dari dinas pertanian inisial Ds.

Menurut Informasi yang didapat dari narasumber dan hasil konfirmasi Redaksi kemudian Menerbitkan Pemberitaan dan Di kirim ke ds , kemudian kemudian Ds ngajak duduk bareng ketemu bersama ketua kelompok untuk Mengklarifikasi hal tersebut ,yang tempatnya sudah di sepakati di Kantor Lurah Rajabasa Jaya jam 7 habis Solat magrib.

Setelah Awak Media Tiba Di kantor lurah warga Sudah banyak berkumpul dan Kami Awak Media turun Tim Kita cuma berdua Dengan Kaperwil Mutiaraindotv.My.Id Yang Notabene seorang perempuan Pada saat ngobrol dengan ds, Awak Media Menanyakan kok banyak kali orang PK Des ,ketua kelompok kan cuman lima Ujar Andre ( Awak Media  ) di jawab dengan Des iya ini sama pengurus serta anggota Poktan jelasnya.

Kemudian Andre bilang ijin PK Des kalau kita mau klarifikasi, audiensi saya keberatan kalau terlalu banyak orang saya malas debat kusir.

Kemudian ada salah satu warga langsung menanyakan dan mendesak tanyakan siapa narasumbernya kemudian saya bilang Sesuai kode etik jurnalis, maaf kita tidak bisa beritahukan.

Des dengan nada agak tinggi ikut mendesak agar saya memberitahukan narasumber, karena situasi kurang kondusif Awak Media Pun Pamit untuk jemput narasumber dan berjalan masuk ke mobil, terdengar suara tahan – tahan jangan boleh pergi suruh telfon aja narasumber ngak perlu di jemput kedengarannya.

Diduga Suara Des yang memprovokasi warga ,hingga kemudian warga kepung mobil Awak dari depan samping belakang Serta mobil di gebuk gebuk diiringi teriak maksa kami turun karena warga atau masa sangat banyak -+ 100 orang Awak Media Merasa Diintimidasi Akhirnya kunci mobil dari dalam Awak Media mau turun ketika ada babinkamtibmas dari Polsek dan Babinsa datang.

Tim media Menelfon Sesama Rekan Media untuk segera Telpon Polsek ngak lama kemudian babinkamtibmas hadir dan Kami pun turun takut kaca mobil pecah di gebrak – gebrak sama warga.

Setelah masuk ke dalam kantor lurah bukanya dapat klarifikasi tapi malah Mengitimdasi Tim media dan bilang wartawan Abal – Abal vidio – vidio viralkan sampai Des vidio saya dengan sanggat serius dan tanpa ijin.

Setelah di data identitas tim media dan Des dari dinas pertanian itu, kita di persilahkan klarifikasi sama Babinkamtibmas, silakan obrolkan tapi jangan sampai ada keributan ucapnya.

Endingnya Des mintak awak media dalam Tekanan, mengharuskan buat peryataan yang isinya bersedia menghapus pemberitaan dan bersedia tidak masuk atau beritakan Rajabasa jaya ,setelah selesai mau di tandatangani Des bilang tambahin mintak maaf sama warga dan sama saya Desnantoro cletus Des Yang Mengitimdasi Awak Media Padahal Jelas Mengacu Peraturan Undang – Undang Pers Pemberitaan Tidak Bisa Dihapus ( Tekdown ) Jelas melanggar Kode etik Jurnalistik.

Kaperwil MutiaraIndoTv.Mu.Id yang Notabene Seorang Perempuan ketakutan dan bilang Ke Kaperwil  PurnamaNews Com, sudah cepat tulis apa yang disuruh dan tandatangani biar cepat selesai.

Akhirnya Awak Media Menulis sesuai  permintaan DS Dalam Keadaan Intimidasi  Serta tanda tangan dengan keadaan terpaksa setelah itu foto bareng dan selasai kita di perbolehkan pulang, sekilas kronologis kejadian itu disampaikan Kepada pimpinan redaksi.

Pimpinan redaksi PurnamaNews.Com Mengecam Keras serta melarang untuk hapus ( Tekdown ) Pemberitaan Sesuai undang – undang pers tidak Dibenarkan Penghapusan Berita itu jelas melanggar Kode etik Jurnalistik.

Jika ada yang keberatan terkait pemberitaan Aturannya Sudah Jelas Silakan Lakukan Hak Jawab Keredaksi atau ( Kedewan Pers ) Bukan Malah Mengintimidasi Awak Media Seperti Ds Tak Paham Undang – Undang Pers ujar Pimpinan redaksi PurnamaNews.Com Ke Pada awak Media.

Ini Jelas Sudah Ada Tidak Pindana Tentang Adanya Intimidasi Saya selaku pimpinan redaksi tidak Terima Wartawan Kami atau Kaperwil saya di perlakukan seperti itu saat bertugas ,saya akan Carikan pengacara untuk dampingi anak buah saya lakukan langkah – langkah hukum.

Karena undang – undangnya jelas Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dan yang akan kita laporkan Des, diduga provokator, karena pemberitaan itu bertujuan untuk membantu kelompok tani atau ketua kelompok tani bahwa bantuan itu murni gratis dari pemerintah pusat, ketika ada biaya biaya apapun itu Jelas melanggar aturan kenapa kok warga yang terdiri dari ketua kelompok jadi marah ,artinya ada penyampaian yang ngak pas yang memprovokasi warga kelompok tani.

Selain itu terlihat foto Des sanggat serius memvideokan Tim Kita dilapangan tanpa ijin, yang mana ini juga tidak di benarkan, bisa melanggar undang – undang informasi dan transaksi elektronik. (UU ITE) Pasal 27 Ayat 3.

Melarang menyebarkan konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan /atau denda Rp 750.000

Pasal 31 ayat (1) Jo pasal 47 (UU19/2016) melarang penyadapan perekaman tanpa hak atas informasi yang tidak bersifat publik

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta

Dan permasalahan ini harus lanjut sampai terproses hukum kordinator penyuluhan pertanian Des itu tutupnya.

Ditempat terpisah Sementara Ari Syandi Harahap S.H advokad yang diberi kuasa oleh tim media, menjelaskan kepada awak media, negara ini negara hukum dan hukum panglima tertinggi di negeri ini Tidak ada orang hebat ketika terbukti dan terpenuhi unsur melanggar Hukum, segera untuk di proses.

Harusnya kordinator penyuluhan pertanian ini kan PNS bukan orang tani yang tidak paham aturan, kalau memang menurut dia pemberitaan tidak benar melanggar, ya lakukan langkah hukum.

Bukan membuat keributan dan memprovokasi petani Poktan dan Gapoktan jelasnya apa lagi mengahalangi pekerjaan Jusrnalistik untuk mencari kebenaran di dalam Informasi (UU Tahun 1999 nomor 40 tentang Pers) dan ini adalah Imunitas yang melindungi wartawan, media, ataupun Pers dalam mencari berita. silahkan Hak jawab kan ada. ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *