Mutiaraindotv -Lampung selatan Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) utama di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik dan mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara terbuka, kecuali untuk informasi yang dikecualikan (misal: membahayakan negara, hak pribadi). Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mekanisme pengajuan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Poin-Poin Penting UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP:
Hak Setiap Orang: Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan, melayani, dan mengumumkan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
Dewi Astuti bungkam tidak menjawab konfirmasi awak media ,sementara dirinya merupakan pejabat publik yang punya kewajiban memberikan informasi yang di butuhkan publik dilangsir dari berita independent news suami dewi mengakui bahwa dia kenal dengan pejabat pusat Kemendikbud ,seperti dirjen serta wakil kementerian Kemendikbud makanya saya sering dapat bantuan dan taun depan 2026 akan dapat bantuan lagi ucap infan
Mungkin dengan merasa Deket dengan orang kementrian baik Irfan dan Dewi istrinya merasa hebat
Akan tetapi perlu di ingat hukum panglima tertinggi di negri ini ,tidak ada orang hebat ketika melanggar hukum ,jangankan hanya kenal dan dekat orang kementrian ,,sejarah jelas Mentri pun banyak yang terproses hukum
Sekjen DPD Api Nusantara propinsi Lampung angkat bicara,
Siapapun dia yang namanya warga negara Indonesia harus taat hukum dan aturan karena semua sama di mata hukum
Jangan mentang mentang ,apalgi di tanya terkait pengelolaan angaran dana bos ,angaran negara yang di kelola wajib menurut undang undang untuk memberi informasi publik ,jika tidak maka akan ada konsekwensi nya
Dan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah Secara hukum dan etika, tidak boleh anggaran pemerintah dikelola oleh satu keluarga saja. Pengelolaan keuangan negara harus memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik ,
Alasannya
Melanggar Sistem hukum di Indonesia (termasuk UUD 1945 dan berbagai undang-undang terkait keuangan negara dan pemerintahan daerah) menetapkan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme birokrasi dan pengawasan yang ketat oleh lembaga-lembaga yang berwenang seperti DPR/DPRD, BPK, dan KPK , Hal ini dirancang untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Konflik Kepentingan: Jika satu keluarga mengelola anggaran, akan timbul konflik kepentingan yang sangat besar. Keputusan alokasi dana berisiko didasari oleh keuntungan pribadi atau keluarga, bukan untuk kepentingan publik atau kesejahteraan masyarakat luas
Tidak Akuntabel Pengelolaan oleh satu keluarga menghilangkan mekanisme pengawasan dan audit yang diperlukan untuk memastikan dana digunakan secara efisien dan sesuai peruntukannya.
Singkatnya, pengelolaan anggaran pemerintah adalah tanggung jawab institusional negara yang melibatkan banyak pihak untuk memastikan penggunaan dana demi kemaslahatan umum dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
Apalgi irfan selaku pengasuh pondok notabene seorang kiyai kelola anggaran Pemerintah sangat kurang pas ,pengelola atau pelaksana pembangunan senilai Rp 2.080.000.000 adalah suami kepala sekolah istrinya dan bendahara anaknya ,ini bentuk monopoli dan serakah ,apakah tidak ada warga masyarakat disitu yang mampu yang bisa di angkat ,kalau yayasan yang murni tidak mau menerima bantuan pemerintah dan tidak kelola anggaran negara yang berasal dari uang rakyat ,sah sah saja ,tapi ini ada anggaran pemerintah yang di kelolah, sayapun filing menduga pasti ada yang tidak beres untuk itu tim media dan LSM ,teruskan jalankan tupoksi sebagai sosial kontrol , konfirmasi ke warga setempat ,apakah ada pembayaran dari peserta didik dan lain lain terus pantau tutupnya
Sementara Poin Kunci Juknis Revitalisasi 2025
Tujuan: Meningkatkan kualitas dan akses pendidikan dengan menyediakan sarana prasarana yang layak, aman, dan nyaman, serta mendukung transformasi pendidikan nasional.
Dasar Hukum: Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan & Revitalisasi Sekolah, serta Perdirjen PAUD Dasmen.
Sasaran: Sekolah (PAUD, SD, SMP, SMA, SMK) yang memenuhi kriteria, termasuk memiliki NPSN, data Dapodik, dan kondisi bangunan rusak.
Skema Pelaksanaan: Swakelola, di mana sekolah membentuk Panitia Pembangunan (P2SP) dan mengelola dana mandiri dengan pendampingan teknis.
( tim)













