Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Satwa Dilindungi

Uncategorized32 Dilihat

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Destructive Fishing dan Perdagangan Satwa DilindungiMakassar, 10 Desember 2025 — Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana destructive fishing serta kejahatan terhadap satwa dilindungi (KSDAHE). Kegiatan berlangsung di Markas Komando Ditpolairud Polda Sulsel dan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H.

  • Hadir mendampingi Kapolda yaitu Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025, dengan total 18 tersangka yang diamankan.

Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan rawan aktivitas pengeboman ikan, antara lain:

  • Pulau Kodingareng Kota Makassar
  • Pulau Barrang Lompo Kota Makassar
  • Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar
  • Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep
  • Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar
  • Bajoe Kabupaten Bone
  • Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai
  • Kambuno Kabupaten Luwu

Dalam operasi ini, Ditpolairud menyita ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan bom ikan, di antaranya:

  • 11 karung pupuk 25 kg
  • 89 jerigen bahan peledak
  • 64 botol bom rakitan siap ledak
  • 369 detonator
  • 74 potong sumbu berbagai ukuran
  • 2 kompresor beserta selangnya
  • 2 pasang kaki katak
  • 2 dakor
  • 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya

Para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

Kapolda menegaskan bahwa pengeboman ikan adalah kejahatan yang berdampak destruktif dan merusak ekosistem laut secara permanen.

“Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel.

Selain kasus destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel turut mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh penyu yang terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan 3 tersangka beserta barang bukti:

  • 11 karung daging penyu dengan total sekitar 571 kg
  • Berisi potongan kulit dorsal (punggung), ventral (perut), dan bagian pinggir kiri–kanan

Berdasarkan pemeriksaan, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu.Modus operandi para pelaku meliputi:

  1. Menangkap penyu menggunakan jaring khusus di perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar.
  2. Memotong penyu langsung di atas kapal.
  3. Mengawetkan daging menggunakan garam.
  4. Menyimpan dalam karung di gudang.
  5. Menjual kepada pihak tertentu.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 UU No. 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Dalam konferensi pers ini, Kapolda Sulsel juga membeberkan temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak yang digunakan dalam aksi destructive fishing. Bahan peledak dan detonator tersebut diketahui berasal dari:

  • Jaringan handak di Tawau, Malaysia, dan
  • Jaringan lokal di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur

Temuan ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya dilakukan secara lokal, tetapi melibatkan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara.

Menutup konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ujarnya.

Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan lingkungan dan melindungi sumber daya alam demi keberlanjutan ekosistem laut serta masa depan generasi mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *