Aksi Gerakan Misi Keadilan (GMK) Soroti Dugaan Operasional Ilegal DPD KOSIPA Sulselbar, Ratusan Massa Terlibat Bentrok
Makassar, 11 Desember 2025 — Aksi unjuk rasa yang digelar Gerakan Misi Keadilan (GMK) di Kantor DPD Koperasi Simpan Pinjam (KOSIPA) Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Jl. Perintis Kemerdekaan KM 17, Biringkanaya, Makassar, berlangsung panas. Dalam aksi yang dipimpin orator Wawan Nur Rewa ini, GMK mengungkap dugaan pelanggaran berat yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih 30 tahun oleh DPD KOSIPA Sulselbar.
Dalam orasinya, Wawan mengungkap fakta bahwa DPD KOSIPA Sulselbar diduga tidak memiliki badan hukum yang sah meski telah beroperasi selama tiga dekade. Selama itu pula, KOSIPA disebut menyerap dana dari sekitar 100 unit koperasi di berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dan Barat, dengan estimasi pemasukan mencapai miliaran rupiah per tahun.
Selain itu, GMK menyoroti dugaan rekayasa laporan pajak penghasilan yang dilakukan untuk menghindari kewajiban setoran pajak kepada negara.
“Segera audit KOSIPA sebab sangat merugikan negara. Mereka beroperasi tanpa badan hukum, bahkan mengelola puluhan miliar tanpa kejelasan pajak. Jika itu benar, cabut izinnya dan periksa semua yang terlibat,” tegas Korlap GMK, Wawan Nur Rewa.
GMK menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, melainkan juga masyarakat yang selama ini mempercayakan dananya kepada DPD KOSIPA Sulselbar.
Salah satu korban, Nur Amin Tantu, menjadi sorotan utama dalam aksi tersebut. Selama sekitar 25 tahun, ia menitipkan modal investasi kepada DPD KOSIPA Sulselbar dengan total kerugian mencapai ± Rp 2,1 miliar. Hingga kini, dana tersebut tidak dikembalikan oleh pihak KOSIPA, bahkan korban disebut menerima tuduhan yang tidak berdasar untuk mengaburkan pertanggungjawaban.
“Mereka membuat manajemen konflik, menuduh korban dengan hal-hal tak masuk akal agar modalnya tidak dikembalikan. Unit-unit koperasi di lapangan dijadikan boneka untuk menutupi kesalahan,” ungkap Wawan dalam orasi ilmiahnya.
GMK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik penghimpunan dana ilegal yang berkedok koperasi.
Dalam aksi tersebut, GMK menyampaikan enam tuntutan utama, yakni:
- Mengembalikan modal investasi korban Nur Amin Tantu sebesar ± Rp 2,1 miliar sesuai bukti kwitansi.
- Transparansi penuh atas pengelolaan dana selama ± 30 tahun operasional DPD KOSIPA Sulselbar yang diduga terkait praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Mendorong APH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh transaksi keuangan DPD KOSIPA Sulselbar, mengingat dugaan tidak memiliki badan hukum namun menyerap dana puluhan miliar per tahun.
- Meminta Kemenkeu, Ditjen Pajak, OJK, Gubernur Sulsel, DPRD Sulsel, dan seluruh APH mengaudit dugaan manipulasi pajak yang dinilai berpotensi merugikan negara puluhan miliar rupiah.
- Mencabut izin operasional DPD KOSIPA Sulselbar apabila terbukti tidak memiliki badan hukum.
- Menangkap dan mengadili seluruh pihak pengendali dan kaki tangan yang diduga terlibat dalam operasional ilegal tersebut.
Wawan menegaskan bahwa pihaknya bersama korban telah melaporkan DPD KOSIPA Wilayah Sulselbar ke Polda Sulsel dan sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya terkait dugaan kejahatan pajak serta kerugian korban.
“Atas izin klien saya, saya telah melaporkan KOSIPA kepada sejumlah APH soal dugaan kejahatan pajak dan kerugian korban. Saya juga tidak main-main, bahkan akan mengirim surat kaleng ke Istana Negara,” ujar Wawan.
Ia menegaskan bahwa GMK akan terus melakukan langkah hukum yang lebih besar jika dugaan pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.
Aksi yang awalnya berlangsung damai berubah ricuh setelah ratusan massa GMK diduga diserang oleh sekelompok preman dari dalam halaman kantor DPD KOSIPA Sulselbar. Preman tersebut disebut membawa senjata tajam dan menyerang massa aksi yang berada di luar pagar kantor.
Dalam insiden tersebut, beberapa peserta aksi mengalami luka akibat terkena lemparan batu dan serangan senjata tajam, termasuk luka robek pada bagian kepala.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPD KOSIPA Sulselbar maupun kepolisian terkait dugaan operasional ilegal maupun insiden bentrokan tersebut.





