Makassar — Lurah Buloa memberikan klarifikasi terkait isu dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret salah satu Ketua RT terpilih di wilayah Kelurahan Buloa. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa proses pemilihan RT/RW telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya kepada awak media pada Minggu, 14 Desember 2025, Lurah Buloa menegaskan bahwa persoalan keaslian ijazah bukan merupakan kewenangan pihak kelurahan. Menurutnya, penilaian dan penetapan apakah suatu ijazah asli atau palsu sepenuhnya berada di tangan instansi yang berwenang, seperti lembaga pendidikan terkait atau aparat penegak hukum.
“Kelurahan hanya memfasilitasi proses pemilihan RT/RW sesuai dengan aturan. Soal keaslian ijazah, itu bukan ranah kami. Yang berhak memastikan asli atau tidaknya adalah instansi terkait,” tegas Lurah Buloa.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan pemilihan RT/RW di Kelurahan Buloa telah mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur tata cara dan mekanisme pemilihan RT/RW. Seluruh tahapan, mulai dari penjaringan calon hingga pemungutan suara, dilaksanakan secara terbuka dan transparan, serta diketahui oleh masyarakat setempat.
“Proses pemilihan RT/RW sudah dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh warga Kelurahan Buloa. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua RT 01 terpilih, Ibu Murni, saat ditemui dalam wawancara singkat, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya menggunakan ijazah palsu. Ia menegaskan bahwa ijazah yang digunakannya dalam proses administrasi pencalonan adalah asli dan sah.
“Saya pastikan ijazah yang saya miliki adalah asli. Saya siap mempertanggungjawabkannya apabila diperlukan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” ujar Ibu Murni.
Dengan adanya klarifikasi ini, pihak Kelurahan Buloa berharap masyarakat tetap menjaga kondusivitas lingkungan dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dibuktikan kebenarannya. Pemerintah kelurahan juga mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan prosedur resmi yang berlaku.
Penulis kaperwil Sulsel
Editor Media Mutiaraindotv my Id












