Kegiatan Bangli Cacat Administrasi Upaya Pemakzulan Bupati Kasat Pol PP Tanggung Jawab

Uncategorized87 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi

Ratusan bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penertiban dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut dinilai tidak berizin dan melanggar aturan pendirian bangunan, terutama karena berdiri di tepi jalan raya serta di bantaran aliran Sungai Kalimalang.

‎Proses penertiban sempat diwarnai penolakan dari sejumlah warga. Ketegangan terjadi saat petugas mulai melakukan pembongkaran, di mana aksi saling dorong antara warga dan petugas tidak dapat dihindari. Meski demikian, situasi berhasil dikendalikan dan tidak sampai menimbulkan bentrokan terbuka.

‎Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya, menyatakan sedikitnya terdapat 170 bangunan liar yang menjadi sasaran penertiban. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan daerah dan penataan kawasan, serta diklaim telah melalui prosedur yang berlaku.

‎Namun demikian, penertiban ini menuai sorotan dari sisi hukum administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum, termasuk pembongkaran bangunan, wajib didasarkan pada Surat Keputusan (SK) atau Penetapan Pembongkaran yang sah dari pejabat berwenang.

‎Meski berstatus bangunan liar, pembongkaran tetap dikategorikan sebagai sanksi administratif berat karena berakibat pada hilangnya aset milik warga. Oleh karena itu, tindakan tersebut tidak dapat hanya berlandaskan surat edaran atau instruksi lisan. Pemerintah daerah secara hukum diwajibkan menerbitkan SK pembongkaran sebelum Satpol PP melakukan eksekusi di lapangan.

‎Dalam penertiban di Kalimalang ini, muncul dugaan bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi tidak mengantongi Surat Keputusan pembongkaran dari Bupati Bekasi dan hanya berpedoman pada surat edaran dan Surat Perintah Padahal, secara hukum, surat edaran maupun surat perintah memiliki kedudukan berbeda dengan Surat Keputusan dan tidak dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi administratif berat.

‎Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan pembongkaran bangunan liar yang di lakukan oleh satpol pp selama ini berpotensi dinilai cacat administrasi. Kondisi ini membuka peluang bagi para pemilik bangunan yang telah digusur untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan dan tuntutan ganti rugi bangunan milik pribadi melalui Pengadilan Negeri atas dugaan pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan.

 

( TEAM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *