Diduga Kepala Desa Purwodadi Dalam Berbohong Tentang Bantuan CBP Tidak Sesuai Mekanisme Dan Aturan 

Berita, Daerah26 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id | Lampung Selatan – Bantuan Pangan Beras adalah Program Pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog.

Program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah

Berdasarkan informasi yang di dapat dari beberapa sumber warga masyarakat desa Purwodadi dalam bahwa bantuan beras CBP yang tertulis di kartu undangan mendapatkan 2 karung beras 20 kg dan 4 liter minyak goreng, tapi faktanya cuman menerima satu karung 10 kg dan 2 liter minyak goreng

Jadi kan di kertasnya itu kan tertulis 20 kg dan minyak 4 liter kak tapi saat mertua saya pulang kok cuman Bawak 10 kg beras satu karung dan dua liter minyak goreng ,terus saya tanya sama tetangga yang dapat katanya di bagi sama orang yang punya, sementara saya juga ngak mampu KK tapi ngak pernah dapat berharap dikasih dari mertua kalau dapat dua karung tapi teryata dapat satu karung jelasnya sambil terlihat sedikit kecewa

Sementara kepala desa Purwodadi dalam saat di konfirmasi via WhatsApp

Assalamualaikum ijin pak kades saya Kaperwil Lampung ,media online MutiaraindoTv ijin konfirmasi

1.Apakah penyaluran beras CBP Disa Purwodadi dalam sudah di lakukan dan berjalan sesuai aturan dan regulasi ?

2.Apakah proses Geotagging sudah berjalan semestinya ?

Masyarakat foto dengan dengan 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng ?

3.Berapakah jumlah total penerima CBP desa Purwodadi dalam ?

Mohon hak jawab agar pemberitaan kami berimbang ?

Kepalah desa Purwodadi dalam menjawab

Wasalam…..

Semua sudah di laksanakan sesuai aturanya oleh pelaksana tugas yg ikut Bimtek dari kec.

Serta mengiyakan dan mempertegas bahwa masyarakat penerima sudah Geotagging,atau foto bersama beras 2 karung 20 kg dan minyak 4 liter ,masyarakat juga menerima sesuai dengan yang di laporkan atau saat Geotagging

Sangat bertolak belakang apa yang di sampaikan masyarakat dan kepala desa dan tim awak media juga akan tindak lanjuti konfirmasi ke Bapanas ,( badan pangan nasional ) apakah boleh dilakukan pemotongan / pengurangan / pengalihan / sesuai aturan dan undang undang dan Regulasi , karena tim media yakin ada manipulasi ketika kepala desa mengatakan Geotagging dan dan undangan dapat 20 kg beras 4 liter minyak goreng ,tapi faktanya masyarakat cuma menerima 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng

Ada indikasi pelanggaran hukum dan jika terbukti pihak media bersama LSM akan melaporkan permasalahan tersebut ke APH ,(aparat penegak hukum) jika mengacu

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Penggunaan GPS palsu dapat melanggar UU ITE, terutama jika melibatkan manipulasi sistem elektronik secara sengaja dan tanpa hak.

Pasal 32 ayat (2) UU ITE: Jika manipulasi data lokasi menyebabkan kerugian bagi orang lain atau publik, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Jika digunakan untuk menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen, dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Jika pemalsuan geotagging digunakan sebagai bagian dari tindakan penipuan, pasal-pasal dalam KUHP dapat diterapkan.

( Tim ) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *