Kepala sekolah Dan Komite Lagi Lagi Di Duga Lakukan Pungli Dan Abaikan Permendikbud No 75 Tahun 2016

Uncategorized33 Dilihat

 

MUTIARAINDOTV Lampung Timur –Dengan berdalih sudah hasil musyawarah dan Komite beserta wali murid sehingga Kepsek SMPN 2 Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur merasa perbuatan tersebut tidak ada persoalan meskipun dia sangat paham bahwa Pungutan terhadap wali murid itu tidak bisa di benarkan dan jelas melanggar Permendikbud No 44 Tahun 2012 Tentang Sumbangan dan Pungutan dan Permendikbud No 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah dengan dalih dan alasan apapun Pungutan liar itu tidak boleh di lakukan

Kepada Tim MUTIARAINDOTV.My.id Muji Kahono selaku Ketua Komite Sekolah membenarkan adanya Pungutan terhadap wali murid sebesar Rp 100,000,” (Seratus ribu rupiah)persiswa/i dengan jumlah siswa 250 siswa/i dengan alasan untuk biaya rehab MCK,” benar pak dari total 250 siswa/i tersebut sudah terkumpul dan sebesar Rp 17.000.000,”(tujuh belas juta rupiah) dan perbaikan tersebut sudah mulai dikerjakan,” tegasnya.

Dengan adanya dugaan Pungutan liar( Pungli) yang terjadi di SMPN2 Waway Karya Kepala Sekolah saat di konfirmasi melalui via WhatsApp di Nomor 0823 6450 xxxx guna penyimabang berita , meskipun aktif akan tetapi tidak membalas konfirmasi tersebut,di duga takut di pertanyakan terkait penggunaan Anggaran Dana Bos yang setiap tahapnya di anggarka untuk rehab ringan dalam tanda kutip di kemanakan Dana anggaran yang di SPJkan jika perbaikan MCK saja harus di bebankan kepada wali murid.

Lain halnya yang di sampaikan beberapa wali murid terkait adanya Pungutan yang di lakukan oleh Komite Sekolah,” ya pak kami juga bingung katanya sekolah gratis tapi nyatanya masih saja ada pungutan dengan dalih sumbangan komite,sejujurnya kalau itu di larang ya kenapa masih di lakukan kami sangat terbebani oleh pungutan tersebut apa lagi saya yang hanya seorang buruh kuli bangunan tidak setiap waktu ada kerjaan,” keluhnya.

Ironisnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Juga tidak Kooperatif ketika di hubungi awak media,malah memilih bungkam seyogyanya selaku Kepala Dinas dia tentunya paham dan seharusnya menjunjug tinggi semua aturan dan larangan yang tertuang di dalam kedua Permendikbud tersebut diatas serta tidak juga mengabaikan Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan kebijakan larangan pungutan uang komite untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026, diperkuat dengan revisi Peraturan Gubernur (Pergub), untuk meringankan beban orang tua dengan pendanaan sekolah bersumber dari APBD dan APBN, serta melarang pungutan acara seperti wisuda, demi akses pendidikan lebih terjangkau.
Poin-Poin Utama Kebijakan Larangan Pungutan:
Larangan Uang Komite: Pungutan uang komite di sekolah negeri (SMA, SMK, SLB) dihapus total mulai tahun ajaran 2025/2026.
Dasar Hukum: Kebijakan ini diperkuat dengan revisi Pergub Nomor 61 Tahun 2020, serta ada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 73 Tahun 2025 untuk larangan biaya perpisahan.
Tujuan: Meringankan beban orang tua, memastikan pemerataan akses pendidikan, dan mendukung operasional sekolah dari dana pemerintah (APBD & BOS).
Larangan Acara: Pungutan untuk acara perpisahan/wisuda juga dilarang; acara harus di lingkungan sekolah dengan fasilitas yang ada, tidak di hotel, dan tidak boleh jadi kewajiban.
Bantuan Sukarela Diperbolehkan: Bantuan dari pihak ketiga (CSR perusahaan, donatur individu) secara sukarela tetap boleh, asalkan tidak ditetapkan besaran dan tidak memberatkan.
Sanksi: Pungutan yang memberatkan bisa dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP, karena termasuk pungutan liar (pungli)

Sampai berita ini di publikasikan secara Nasional Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Timur Tetap memilih Bungkam diduga kuat denga mengabaikan semu peraturan yang ada serta melakukan pembiaran terhadap kegiatan Pungutan Liar di Dunia Pendidikan apa lagi setingkat SD dan SMPN maupun Swasta yang menerima alokasi Dana Bos.
Bersambung.!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *