KOMPLEKS PROSTITUSI DI BANTARAN KALIMALANG TIDAK DISENTUH KAMUFLASE KEBOHONGAN PUBLIK

Uncategorized51 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi

Kompleks prostitusi di bantaran Kalimalang tidak disentuh, hal ini menimbulkan kegaduhan pemilik usaha taman, karangan bunga yang terdata dan dikelola oleh pihak desa malah dihancurkan oleh petugas satpol pp pada Selasa 16 Desember 2025 lalu, tanpa diberikan kebijakan, memang berdiri diatas tanah negara tapi membangun bangunan tidak memakai uang negara.

Sedangkan warung remang-remang, pabrik, pengolahan limbah industri, yang berada di bantaran Kalimalang yang jelas berdiri diatas tanah PJT malah dibiarkan kokoh berdiri, bahkan tidak disentuh oleh petugas.

Masyarakat mendukung penuh program pemerintah untuk pembenahan irigasi untuk dikembalikan sebagai fungsi nya akan tetapi jangan tebang pilih jangan membuat kamuflase yang tidak adil, pabrik, pengolahan limbah, warung remang-remang berdiri kokoh, yang diratakan oleh satpol pp malah usaha kecil menengah (UMKM) yang memang sudah jelas dikelola pemerintah desa.

 

‎Menurut keterangan warga, di jalur lain masih berdiri sejumlah bangunan kokoh dan lapak-lapak yang telah beroperasi lama. Bahkan, terdapat bangunan yang informasinya sudah tidak diperpanjang kontraknya sejak 2018. Meski demikian, bangunan-bangunan tersebut tidak masuk dalam agenda penertiban.

 

‎Di sisi lain, penertiban Bangli di Kalimalang juga disorot karena dinilai tidak adil dan tebang pilih. Sejumlah lapak dan warung kecil menjadi sasaran penertiban, sementara lokasi lain yang diduga memiliki kepentingan ekonomi besar atau dekat dengan sektor pengembang justru luput dari tindakan. Kondisi ini memicu kecurigaan publik bahwa penertiban tidak sepenuhnya berjalan atas dasar aturan, melainkan kepentingan.

 

penertiban ini menuai sorotan dari sisi hukum administrasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan pemerintah yang menimbulkan akibat hukum, termasuk pembongkaran bangunan, wajib didasarkan pada Surat Keputusan (SK) atau Penetapan Pembongkaran yang sah dari pejabat berwenang.

‎Warga berharap Satpol PP Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penentuan lokasi penertiban, tahapan yang direncanakan, serta mengapa penindakan hanya difokuskan pada jalur tertentu. Transparansi dinilai penting untuk memastikan proses penataan kawasan berjalan adil dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.

 

Ada apa dengan pemerintah kabupaten Bekasi??

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *