Disamping tidak adanya papan informasi juga peyek tersebut memakai matrial batu yang tidak sesuai spesifikasi terlihat batu hitam yang yang kayak cadas
Sanksi tidak memasang papan informasi proyek pemerintah bisa sangat serius, mulai dari denda ratusan juta hingga miliaran rupiah (berdasarkan UU Cipta Kerja), pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, pembatasan kesempatan kerja, hingga potensi sanksi pidana (kurungan) sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena ini pelanggaran hukum yang mengancam transparansi dan akuntabilitas dana publik.
Dasar Hukum dan Jenis Sanksi jelas
Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) Pasal 53 mengancam denda Rp500 juta – Rp1 miliar bagi yang melanggar kewajiban informasi.
Undang-Undang Jasa Konstruksi (UU No. 18/1999) Pasal 64 mengatur denda Rp100 juta – Rp500 juta.
Peraturan Pemerintah (PP No. 29/2000): Pasal 35 Ayat (1) bisa dikenakan denda Rp50 juta – Rp200 juta.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pelanggaran kewajiban informasi publik bisa berujung sanksi pidana hingga satu tahun kurungan.
Sanksi Administratif Pengurangan nilai kontrak, pemutusan kontrak, pembatasan kesempatan kerja di proyek pemerintah, dan peringkat kinerja buruk.
Mengapa Ini Penting karena
Transparansi dan Akuntabilitas, Papan proyek memastikan masyarakat tahu sumber dana, pelaksana, dan progres pekerjaan.
Mencegahan Korupsi: Mengurangi celah “proyek siluman” atau penyimpangan anggaran.
Kewajiban Hukum: Pemasangan papan informasi adalah kewajiban yang diatur undang-undang, bukan pilihan.
Sementara pelaksana saat di konfirmasi menggatakan masih di buat benernya sedangkan pekerjaan sudah berjalan kurang lebih satu Minggu hal ini membuat publik bingung dan bertanya tanya proyek apakah itu angaran berapa siapa kontraktor nya
Kalau hal kecil aja di abaikan tim media dan LSM khawatir pelaksanaan tidak sesuai juknis dan spesifikasi untuk itu kita akan lakukan kontrol tahab ketahab untuk pastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan( tim)













