Diduga Merasa Kebal Hukum Oknum Kades dan Istrinya Kerjasama Melakukan Tipu Gelap Korban Lapor Polisi

Uncategorized94 Dilihat

 

Mutiaraindotv.my.Id Lampung Selatan-Miris kisah seorang janda tua warga Desa Tanjungan Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan yang berharap

Figur seorang Kepala Desa yang sanggup menjadi pemimpin pemerintahan desa yang bijaksana, bertanggung jawab, dan melayani masyarakat dengan mengemban tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan desa, serta menjadi teladan yang merakyat, mengedepankan kekeluargaan, dan menyelesaikan masalah warga dengan bijaksana, justru “berbanding terbalik ” Alih-alih melayani masyarakat dengan baik, sekaligus menjadi pelindung bagi warganya malah diduga kuat menjadi pelaku tipu gelap, di bantu istrinya dengan modus operandi meminjam mobil tetangga dekat rumahnya untuk mengantar istrinya berobat, yang pada akhirnya mobil tersebut di gadaikan entah dimana rimbanya.

Kepada tim media Ibu Sura’iyah menunjukan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi dan menceritakan kronologi kejadian yang di alaminya,” ya pak saya sangat kecewa dengan pak kades dan buk Kades,kok mereka tega menipu dan mencoba memeras saya,mereka mengatakan bahwa mobil tersebut sudah di gadaikan dan apabila ingin mobil itu kembali maka saya di suruh menyerah kan uang tebusan seberas Rp 60.000.000,”(enam puluh juta rupiah),” paparnya.

 

Ketika Tim media mengkonfirmasi Kepala Desa melalui via WhatsApp secara singkat dan tegas menjawab,” Biar km jelas,, temuin sy,, dan sy tunggu 24 jam!,”tulisnya.

 

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tanggal 20 November 2025,di ketahui bahwa hasil penyelidikan dan gelar perkara tanggal 28 November 2025 di temukan bukti permulaan yang cukup telah terjadinya tindak pidana penggelapan sebagai mana yang dimaksud Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang mengatur pidana bagi yang sengaja memiliki barang orang lain yang berada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda. Ada juga Pasal 374 KUHP untuk penggelapan dengan pemberatan (oleh pegawai/jabatan) dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, serta aturan baru dalam Pasal 486 UU 1/2023 tentang KUHP (berlaku 2026) dengan denda lebih besar.

 

Sampai berita ini di tayangkan secara Nasional Polres Lampung Selatan belum bisa di konfirmasi guna penyeimbang berita, bahkan sampai korban penggelapan membuat Laporan resmi di Polda Lampung terkait lambanya penangan kasus ini.

Bersambung.!!! (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *