Reformasi polisi dimata Dipl. T Peratikno Rz Wakil Ketua Umum Relawan Prabowo BP 08

Berita, Nasional16 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Tim Reformasi Kepolisian merujuk pada dua entitas penting pada tahun 2025: Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo (Ketua: Jimly Asshiddiqie, Anggota: Mahfud MD, Tito Karnavian, dll.) untuk memberikan rekomendasi strategis ke Presiden, serta Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Ketua: Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana) untuk melakukan evaluasi dan perbaikan internal Polri secara sistematis. Kedua tim ini bekerja paralel, satu fokus pada masukan eksternal ke Presiden, satu lagi fokus pada implementasi internal untuk mewujudkan Polri yang profesional, akuntabel, dan melayani masyarakat.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (Dampak Presiden)
Pembentukan: Dilantik Presiden Prabowo pada 7 November 2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) adalah tim independen yang beranggotakan tokoh-tokoh nasional.

Tugas: Menjaring aspirasi masyarakat, mengkaji regulasi Polri, dan merumuskan rekomendasi strategis untuk Presiden.
Anggota: Jimly Asshiddiqie (Ketua), Mahfud MD, Tito Karnavian, Listyo Sigit Prabowo, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, dll..

Tim Transformasi Reformasi Polri (Internal Polri)
Pembentukan: Dibuat oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Perintah (Sprin) pada 17 September 2025.

Menanggapi dua tim yang sudah terbentuk dan sedang berjalan, Wakil Ketua Umum Relawan Prabowo “Barisan Pembaharuan 08 (BP08)”, berpendapat bahwa reformasi internal kepolisian dilakukan secara menyeluruh dari ke anggota yang berpangkat bharada ( bhayangkara dua) pangkat terendah di kepolisian sampai Jendral pangkat paling tinggi di kepolisian.

Reformasi internal kepolisian itu harus serius sesuai yang di inginkan presiden prabowo dan juga masyarakat, jangan sampai kehadiran kepolisian ditengah masyarakan justru menjadi momok yang menakutkan masyarakat. Kehadiran polisi ditengah-tengah masyarakat seharusnya membuat nyaman dan aman masyarakat” ucapnya.

Peratikno yang juga Politisi dan bendahara Umum DPP Partai UKM Indonesia ini menambahkan, kapolri harus lebih mengontrol anak buahnya dari bawah sampai ke atas, dari polsek sampai mabes.
Jangan biarkan anak buahnya menjalankan bisnis apalagi sampai bisnis ilegal.

” menurut hemat saya, polisi kalo mau dicintai rakyat, ya jangan menakuti rakyat, jangan berbisnis, apalagi kalau sampai menjalankan bisnis ilegal, kan polisi sudah digaji oleh negara” ucapnya.

Polisi setelah reformasi dan dipisahkan dari militer (ABRI) menjadi institusi sipil yang mandiri yang memiliki tugas pokok :
1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
2. Menegakkan hukum.
3. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Jadi jika ada oknum – oknum polisi yang nakal menurutnya lebih baik di PTDH.

“Menurut saya jika ada oknum polisi yang melenceng atau bertentangan dengan tugas pokok polisi ya sebaikny di berhentikan saja, daripada merusak citra institusi kepolisian” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *