MUTIARAINDOTV.My.Id Lampung Timur, Diduga aktivitas tambang pasir ilegal masih bebas beroperasi di wilayah Desa Tanjung Wangi Kecamatan Waway Karya. Kegiatan tersebut disinyalir berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat kerena di bantaran tanggul Das way bakarang beberapa bulan lalu dari pihak muspika kecamatan wawaykarya sudah menghimbau kepada para penambang pasir tidak boleh di pinggiran sungai waybakarang karena mengakibatkan tanggul yang ada di jalur aliran sungai sudah banyak yang jebol warga masyarakat merasa hawatir ada nya para oknum penambang yang merasa kebal hukum
camat wawaykarya sampai saat ini belum tau ada nya penambang pasir ilegal di desa tanjung wangi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan pasir tersebut telah berjalan cukup lama. Truk pengangkut pasir tampak keluar masuk lokasi hampir setiap hari, namun hingga kini belum terlihat adanya papan informasi atau izin usaha pertambangan yang dipasang di sekitar area tambang Pasir tersebut kami selaku warga sangat hawatir dengan ada nya aktivitas penambang pasir.
kami selaku warga meminta kepada pak camat ,kapolsek ,Bupati, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan polres lampung timur segara menangkap para pelaku usaha penambang liar
Warga sekitar mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lahan menjadi danau hasil di sedot penambang pasir ilegal ,akibatnya bisa jadi tanggul nya longsor kendaraan mobil truk bermuatan pasir yang mengganggu dan meresahkan di lingkungkan hingga berpotensi kerusakan alam . Selain itu, aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menyebabkan erosi tanah dan mengancam lahan pertanian warga.
“Kalau hujan, jalan jadi licin dan rusak. Debunya juga parah kalau cuaca panas. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan ke depan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat berharap Bupati Lampung Timur, Kapolres Lampung Timur Dinas lingkungan Hidup ( DLH) dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pengecekan ke lokasi. Jika terbukti ilegal, warga meminta agar aktivitas tambang pasir tersebut segera ditertibkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi bagi penambang pasir ilegal sangat tegas, terutama berdasarkan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar, ditambah pidana tambahan seperti perampasan barang dan keuntungan ilegal, serta kewajiban membayar biaya akibat tindak pidana, dengan tujuan memberi efek jera dan melindungi lingkungan.
Tujuan Sanksi
Mencegah Kerusakan Lingkungan: Aktivitas ilegal merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan bencana seperti longsor dan banjir.
Memberi Efek Jera Sanksi tegas diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Menjaga Kelestarian Alam ,,Penindakan dilakukan untuk melindungi sumber daya alam bangsa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat terkait mengenai legalitas aktivitas penambangan pasir di Desa Tanjung Wangi tersebut
( TiM )













