Di tengah mencuatnya pemberitaan yang mengusulkan adanya praktik pungutan liar (pungli) di Satuan Pelayanan (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Cimahi, jajaran Satlantas Polres Cimahi telah segera memberikan klarifikasi resmi untuk membuka pemahaman masyarakat.
Pihak Satpas secara tegas menegaskan bahwa seluruh pelayanan SIM di wilayah Cimahi berjalan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP) yang telah ditetapkan dan mengikuti prinsip transparansi sepenuhnya, selaras dengan kebijakan reformasi pelayanan publik yang dicanangkan oleh Korps Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Korlantas) Polri.
Kasat Lantas Polres Cimahi AKP Yudha Satyo Rahardjo, S.T.K, S.I.K, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Selasa (30/12), secara tegas membantah adanya praktik jalur alternatif berbayar yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar.
”Tidak ada jalur cepat berbayar di Satpas Cimahi. Semua pemohon, tanpa terkecuali, wajib mengikuti tahapan resmi yang telah ditetapkan, mulai dari proses administrasi awal, tes kesehatan, tes psikologi, ujian teori, hingga ujian praktik mengemudi. Itu adalah SOP kami yang mutlak, tidak bisa dinegosiasi dan tidak ada pengecualian apapun,” tegasnya.
Yudha menjelaskan bahwa kebijakan ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan telah diterapkan sejak lama dan terus diperkuat dengan arahan tegas dari pimpinan kepada seluruh personel Satpas SIM Cimahi untuk menjaga integritas dalam setiap langkah proses pelayanan.
Langkah ini sejalan dengan komitmen reformasi yang dicanangkan oleh Ketua Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Transisi, yang bertujuan untuk menciptakan pelayanan publik yang bersih, efisien, dan terpercaya oleh masyarakat.
”Kami mendukung penuh kebijakan Korlantas untuk menghadirkan pelayanan yang bersih dan bebas dari praktik yang tidak pantas. Jika ada masyarakat yang merasa dipungli, diintimidasi, atau diarahkan oleh oknum baik dari dalam maupun luar lembaga ke jalur yang tidak resmi, silakan segera sampaikan laporannya kepada kami”,Ujarnya
Menanggapi kesaksian warga yang mengaku telah diarahkan ke jalur tidak resmi oleh oknum calo yang beroperasi di sekitar lokasi Satpas SIM, pihak Satpas Cimahi menyatakan bahwa mereka siap melakukan verifikasi mendalam terhadap setiap informasi yang diterima.
Namun, untuk memudahkan proses penindakan, pihaknya juga meminta masyarakat untuk memberikan data yang konkret, seperti bukti wawasan (whistleblowing), catatan waktu, lokasi, atau identitas yang bisa dilacak, agar kasus bisa ditindaklanjuti secara tepat oleh Bagian Profesi dan Kesejahteraan Anggota (Propam) maupun pengawas internal Polres Cimahi.
”Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang masuk langsung kepada kami terkait dugaan pungli tersebut. Tapi kalau ada masyarakat yang memiliki data valid dan bukti yang kuat, silakan hubungi kami segera. Kami pasti proses dengan transparansi dan tidak ada satu pun kasus yang akan kami tutupi, termasuk jika ternyata melibatkan oknum dari dalam lembaga sendiri,” ungkap Yudha.
Selain itu, Yudha juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ajakan dari calo yang menjanjikan pelayanan cepat dengan biaya tambahan, karena hal tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemohon.
”Kami sarankan masyarakat untuk selalu melakukan proses pengajuan atau perpanjangan SIM melalui saluran resmi di Satpas Cimahi. Setiap tahapan proses telah diatur sedemikian rupa untuk memastikan keamanan dan kualitas pengemudi yang layak, sehingga tidak perlu ada jalur lain yang tidak resmi,” katanya.










