Mutiaraindotv.my.id – Musi Rawas – Sumatera Selatan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H, S.I.K, M.H, dalam press release perkara tindak pidana tahun 2025, pada hari, Rabu, 31 Desember 2025, menyampaikan capaian kinerja penanganan tindak pidana sepanjang tahun 2025, Polres Musi Rawas mencatat jumlah tindak pidana yang terjadi diwilayah hukum Kabupaten Musi Rawas sebanyak 397 laporan.
Dari 397 laporan tersebut, Polres Musi Rawas berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 364 dengan persentase penyelesaian perkara atau crime clearance 87%.
” Capaian ini menunjukkan komitmen Polres Musi Rawas dalam melaksanakan penegakan hukum secara Profesional dan berkeadilan, meskipun dihadapkan berbagai dinamika dan tantangan Kamtibmas diwilayah hukum Polres Musi Rawas “.
Lanjut Kapolres, bahwa keberhasilan penyelesaian perkara tidak terlepas dari kerja keras seluruh personel Polres Musi Rawas serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan berkerja sama dengan pihak kepolisian. Kedepannya polres Musi Rawas akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui kegiatan Preemtif dan Preventif serta penegakan hukum yang tegas dan humanis, guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, tegasnya.
” Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga Kamtibmas dan tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana yang terjadi dilingkungan Sekitar. Polres Musi Rawas berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat diwilayah hukum Polres Musi Rawas, dalam rangka mewujudkan Polri yang presisi serta meningkatkan kepercayaan publik, ” tutup Kapolres.
Adapun tindak pidana yang berhasil yaitu, Laporan Polisi model A sebanyak 20 LP dan Laporan Polisi model B sebanyak 377 LP. Dengan rincinan perkara tindak pidana diantarnya :
1. Pencurian Ringan sebanyak 60 LP,
2. Pencurian Biasa sebanyak 10 LP,
3. Pencurian Ranmor sebanyak 12 LP,
4. Pencurian Pemberatan sebanyak 124 LP,
5. Pencurian Kekerasan sebanyak 8 LP,
6. Pengelapan sebanyak 34 LP,
7. Penipuan sebanyak 8 LP,
8. Penganiyaan sebanyak 10 LP,
9. Anirat sebanyak 20 LP,
10. Pengancaman sebanyak 17 LP,
11. Pengeroyokan sebanyak 5 LP,
12. Pengerusakan sebanyak 2 LP,
13. Penyerobotan Tanah sebanyak 1 LP
14. Pencemaran nama baik sebanyak 1 LP,
15. Pengancaman sebanyak 5 LP,
16. Pemalsuan sebanyak 4 LP,
17. Pemerkosaan sebanyak 2 LP,
18. Cabul sebanyak 2 LP,
19. Persetubuhan Anak sebanyak 20 LP,
20. Kekerasan Anak sebanyak 1 LP,
21. Melarikan Anak dibawah Umur sebanyak 1 LP,
22. Perjudian sebanyak 3 LP,
23. TPPO sebanyak 1 LP,
24. UU Darurat Sajam/Senpi sebanyak 12 LP
25. UU Pornografi sebanyak 1 LP,
26. Ilegal Drilling 1 LP,
27. Membawa Pupuk tidak terdaftar 1 LP, dan
28. Tindak Pidana Korupsi 1 LP.
” Alhamdulillah penyelesaian kasus tindak pidana P21 sebanyak 288 LP, Retorativa Justica sebanyak 21 LP, penghentian Lidik/SP3 sebanyak 2 LP dan Sidik 35 LP. Sedangkan tunggakan Lidik sebanyak 51 LP “.
Melihat dari perbandinganperkara ditahun 2024 JTP sebanyak 334 dan PTP 300, menyikapi laporan polisi pada tahun 2025, cenderung naik dari tahun sebelumnya. Karena ditahun 2025 ini banyak perkara yang meningkat 8 kasus yaitu Pemerkosaan sebanyak 1 LP, Persetubuhan anak dibawah umur 1 LP, Pembunuhan atau menghilangkan nyawa sebanyak 2 LP, Pembunuhan/menghilangkan nyawa sebanyak 2 LP, Pencurian dengan kekerasan sebanyak 1 LP, Ilegal Drilling sebanyak 1 LP dan TPPO sebanyak 1 LP. Dan jumlah tahanan selama tahun 2025, yang telah dilimpahkan sebanyak 200 orang, yang masih dalam tahanan Polres Musi Rawas sebanyak 16 orang, tutupnya. (A_01).












