Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi Dan Jelas Serta Sengaja Abaikan Spesifikasi 

Uncategorized19 Dilihat

 

 

Mutiaraindotv.my.Id Lampung selatan Diduga proyek Siluman tanpa papan informasi dan jelas jelas abaikan spesifikasi didesa fajar baru kecamatan Jatiagung kabupaten Lampung Selatan

 

Pekerjaan plengsengan pinggir sungai biasanya disebut pekerjaan talud atau penguatan tebing sungai dalam istilah teknis. Istilah “plengsengan” itu sendiri adalah istilah umum (sering kali bahasa Jawa atau daerah) yang merujuk pada konstruksi tersebut.

Tujuan utama dari pekerjaan ini adalah untuk mencegah erosi, menjaga stabilitas tebing, dan mengatur aliran sungai.

Material yang digunakan bervariasi, seperti batu kali, beton, atau bronjong kawat (gabion) ,batu kali atau batu hitam yang sering di gunakan dalam setiap pekerjaan penguatan tebing sungai

 

Mustofa selaku pelaksana juga membenarkan bahwa baru hitam yang masuk untuk pekerjaan tersebut ,saat di tanya ada tumpukan batu putih Mustofa bilang itu pak yang ngesub kemarin mas tapi sudah saya stop karena ngk masuk batunya ucap Mustofa

 

Tapi setelah kurang lebih seminggu kemudian tim media mampir ke lokasi tersebut ,terlihat pasangan batu sudah sekitar satu meter tingginya dan batu yang di pasang batu yang di bilang pelaksana/ Mustofa tersebut baru tidak sesuai spesifikasi

Yang jelas jelas dari harga juga jauh berbeda antara batu hitam gunung atau kali dengan batu putih tersebut

Diduga pelaksana lapangan Mustofa sengaja untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain memakai material yang murah bahkan sengaja

Tidak pasang papan informasi serta sengaja abaikan spesifikasi

 

CV atau PT yang mengerjakan proyek tanpa memasang papan informasi dan tidak sesuai spesifikasi dapat dikenakan berbagai sanksi administratif, perdata, hingga pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pelanggaran ini berkaitan dengan asas transparansi dan kualitas pekerjaan konstruksi.

 

Kewajiban memasang papan informasi proyek didasari oleh prinsip transparansi publik, terutama untuk proyek yang didanai oleh pemerintah. Dasar hukum utama meliputi:

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Proyek pemerintah wajib mengumumkan informasi kegiatannya kepada publik. Ketidakterbukaan informasi melanggar hak publik untuk tahu.

Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Perpres, seperti Perpres No. 12 Tahun 2021 dan perubahannya, mengamanatkan transparansi dalam setiap tahapan proyek.

Sanksi: Pihak kontraktor dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau bahkan pencabutan izin jika pelanggaran terus berlanjut. Proyek tanpa papan informasi sering disebut “proyek siluman” dan dapat dipertanyakan oleh aparat penegak hukum.

 

Pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak adalah pelanggaran serius terhadap perjanjian kerja. Dasar hukum dan sanksi yang berlaku meliputi:

Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (dan perubahannya melalui UU Cipta Kerja): Mengatur standar kualifikasi, mutu, dan keselamatan dalam pekerjaan konstruksi.

Ketentuan dalam Kontrak: Sanksi utama biasanya didasarkan pada isi kontrak yang telah disepakati antara penyedia jasa (CV/PT) dan pemilik proyek (pemerintah/swasta).

 

Sanksi Perdata:

Denda keterlambatan: Jika ketidaksesuaian menyebabkan keterlambatan penyelesaian.

Pemotongan pembayaran: Pembayaran tidak dilakukan 100% sebelum perbaikan dilakukan.

Kewajiban perbaikan: Kontraktor wajib memperbaiki hasil pekerjaan yang tidak sesuai standar atas biayanya sendiri.

Putus kontrak/blacklist: Jika pelanggaran sangat fatal dan kontraktor tidak mampu memperbaiki pekerjaan, kontrak dapat dihentikan dan perusahaan dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist).

Sanksi Pidana: Jika ketidaksesuaian spesifikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara (untuk proyek pemerintah), kegagalan bangunan, atau membahayakan keselamatan publik, direksi perusahaan dapat menghadapi tuntutan pidana.

 

Tim media berharap bupati Lampung selatan melalui dinas PU lebih seleksi dan beri sanksi CV yang tidak mengutamakan kualitas pekerjaan (@TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *