Berlaku Mulai 2026: Rentenir Kini Bisa Dijerat Pidana Berdasarkan KUHP Baru

Uncategorized105 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi

Memasuki Januari 2026, implementasi penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional membawa perubahan signifikan dalam penegakan hukum terhadap praktik pinjaman uang tidak resmi.

 

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah aturan yang memperketat jerat hukum bagi pelaku usaha pinjaman ilegal atau rentenir.

 

Ancaman Pidana Pasal 273

 

Dalam KUHP baru, praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 untuk menindak praktik rentenir yang merugikan masyarakat. Pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir dapat dikenakan sanksi berupa:

 

Pidana Penjara:

 

Maksimal 1 (satu) tahun.

Pidana Denda: Maksimal hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

 

Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif.

 

Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.

 

Himbauan bagi Masyarakat

 

Pemerintah dan aparat penegak hukum menghimbau masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam praktik rentenir yang ilegal.

 

Jika ditemukan adanya praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang mencekik atau tindakan intimidasi dalam penagihan, warga disarankan untuk segera melaporkannya ke pihak berwajib.

 

“Mulai 2 Januari 2026, sistem hukum kita lebih tegas terhadap praktik-praktik yang memanfaatkan kesulitan ekonomi warga untuk keuntungan pribadi secara melawan hukum,” tegas otoritas hukum dalam sosialisasi UU Penyesuaian Pidana baru-baru ini.

 

Dengan berlakunya aturan ini, diharapkan ekosistem keuangan di Indonesia menjadi lebih sehat dan masyarakat terhindar dari praktik pemerasan berkedok pinjaman uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *