Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi
Rentenir!!! Pinjam 2.5jt dengan syarat sertifikat dijadikan jaminan, dan disita
Awalnya Any ibu dari 2 orang anak yang tinggal di Jl.Menjangan, Cikarang baru, desa jayamukti meminjam uang kepada ibu F******* yang juga tinggal di daerah Cikarang baru, tepatnya di Jl.Antilop, Cikarang baru, Desa Jayamukti.
Pada tahun 2011, Ibu Ani meminjam uang karena terpaksa, untuk kebutuhan suami nya yang sedang dirawat di Rumah sakit, ibu Ani memutuskan meminjam uang kepada ibu F******* dengan nominal 2.5jt, ibu F******* meminta jaminan sertifikat, diberikan BPKB motor oleh ibu Any, namun ibu F****** tidak mau, minta sertifikat rumah asli, tanpa legalitas resmi, hanya kwitansi yang diduga bodong.
Pada tahun 2016 suami ibu Any mencoba untuk menebus sertifikat yang disita, akan tetapi ibu F****** meminta 25jt dari 2.5jt. akhir nya gagal karena uang ibu Any belum cukup karena hanya menyiapkan uang 10jt.
Hingga akhirnya suami dari ibu Any meninggal dunia di April tahun 2017 dan kini ditahun 2026 ibu Any memutuskan mencoba menebus sertifikat rumah bersama anaknya, lagi lagi mentah karena ibu F****** meminta tebusan hingga ratusan juta rupiah, Setara dengan setengah harga rumah ibu Ani
Bahkan ibu Any diancam akan dimasukkan penjara kalo ibu Any berani buat duplikat sertifikat rumah, sedangkan sertifikat rumah tersebut tertera ibu Any sebagai pemilik rumah dan pemilik sertifikat.
Jeratan Ancaman Pidana Pasal 273 Dalam KUHP baru, praktisi hukum dan pihak kepolisian mulai mensosialisasikan penggunaan Pasal 273 untuk menindak praktik rentenir yang merugikan masyarakat.
Pelaku yang terbukti menjalankan praktik rentenir dapat dikenakan sanksi berupa: Pidana Penjara Maksimal 1 (satu) tahun. Pidana Denda: Maksimal hingga Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Pasal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari jeratan bunga yang tidak wajar dan praktik penagihan yang koersif.
Selain Pasal 273, praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi oleh perorangan tanpa izin juga dapat dikaitkan dengan pasal lain dalam KUHP baru yang mengatur tentang penyesuaian nilai pidana denda.
Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan), yang mengatur perbuatan curang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara memperdaya (Pasal 378) atau menguasai barang orang lain secara melawan hukum (Pasal 372). Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 4 tahun untuk kedua pasal tersebut, dengan adanya aturan baru seperti UU 1/2023 (KUHP baru) yang menggantikan pasal-pasal lama.
Kasus ini pun terus berjalan, dan akan diteruskan ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi kabupaten untuk penyelidikan.






