Makassar — Mengawali tahun 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus kriminal berat yang terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026. Kegiatan digelar di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani No. 9, Senin (5/1/2026).
Konferensi pers dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Arya Perdana, SH, SIK, M.Si, didampingi Kasatreskrim AKBP Devi Sujana, SH, SIK, MH, serta Kasihumas AKP Wahiduddin, Ramli, dan jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, kepolisian memaparkan tiga perkara menonjol yang menjadi perhatian publik.
1. Pengeroyokan Berujung Maut di Malam Tahun Baru,Kasus pertama adalah tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa terjadi pada 31 Desember 2025, bertepatan dengan malam pergantian tahun.
Peristiwa bermula saat sekelompok pemuda bermain petasan, lalu terjadi cekcok yang berujung tawuran. Korban mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Polisi menetapkan enam orang pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur.
Karena kejadian masih dalam tahun 2025, penyidik menerapkan KUHP lama, yakni:
Pasal 170 KUHP
Pasal 351 KUHP
Pasal 338 KUHP
Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
2. Adik Bunuh Kakak karena Persoalan Uang
Kasus kedua adalah pembunuhan berencana yang dilakukan seorang adik terhadap kakak kandungnya. Motif dipicu persoalan uang yang tak kunjung dikembalikan hingga memicu emosi pelaku.
Pelaku kemudian melakukan penikaman sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia. Karena kejadian sudah memasuki tahun 2026, penyidik menerapkan KUHP baru, yakni:
Pasal 459 KUHP
Pasal 458 ayat (1) KUHP
Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
Ancaman hukuman dalam perkara ini meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku.
3. Kasus Kekerasan Seksual dan Penganiayaan oleh PasutriKasus ketiga adalah tindak pidana pemerkosaan dan penganiayaan yang dilakukan pasangan suami istri. Korban dipaksa masuk ke kamar, mengalami kekerasan fisik, serta pemerkosaan oleh pelaku laki-laki, sementara sang istri mengetahui dan turut terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat pelaku dengan:
Pasal 6 huruf b
Pasal 14 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara disertai denda hingga Rp300 juta.
Komitmen Tegakkan Hukum
Polrestabes Makassar menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya pada momentum awal tahun 2026.
Penulis Jumriati editor media mutiaraindotv. My. Id













