Ada Aktifitas Ilegal di SPBU 25.341.04 Kampung Bumi Setia Mataram, Diduga Pengecoran BBM Jenis Solar

Uncategorized22 Dilihat

Lampung Tengah– Adanya aktivitas ilegal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umur (SPBU) 25.341.04 yang terletak di Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Aktivitas ilegal yang dimaksud yakni memberikan pelayanan SPBU diluar jam operasional, dan diduga melakukan pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, terhadap kendaraan roda empat jenis truk hingga kendaraan dengan tengki modifikasi yang bersekala besar.

Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan di SPBU tersebut, telah dipergoki warga berulang kali. Namun aktivitas curang itu, dengan santainya terus menerus menjual BBM dengan sekala yang tida wajar pada waktu yang sudah direncanakan, yakni diatas pukul 22.00 wib, setelah jam operasional pelayanan SPBU berakhir, pengecoran dilakukan tanpa penerangan lampu yang memadai. Hal tersebut dilakukan guna menghindari pantauan masyarakat.

Selanjutnya, dari data yang telah dihimpun ditemukan adanya ketimpangan kapasitas dari dokumen perizinan pada SPBU, dengan kondisi lapangan. Salah satunya ketidak cocokan data teknis tangki pendam yang hanya memiliki kapasitas besaran volume 8 ton.​ Namun, fakta di lapangan menunjukkan volume bahan bakar yang dikelola jauh melampaui izin tersebut, diduga daya tampung tangki pendam mencapai 24 ton BBM.

“Ya, SPBU yang berada di ruas jalan provinsi Kampung Bumi Setia, Kecamatan Seputih Mataram itu sering kali melakukan aktivitas pelayanan pada malam hari. Mereka melakukan pengecoran pada malam hari di atas puluk 22.00 wib. Kami kerapkali melihat nya,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Diduga Ada Manipulasi Pencatatan Ganda

​Selain ditemukan adanya fakta antrean kendaraan truk dengan tangki yang telah dimodifikasi berbaris secara berderet di jalur yang gelap. Tidak hanya itu, diduga ada praktik Double Book keping atau pencatatan ganda untuk menutupi selisih 16 ton BBM yang masuk tanpa terdata secara resmi di sistem kuota reguler. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan dampak dan pelanggaran hukum.

Dalam hal ini, pengelola SPBU dapat dijerat dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasalnya, ketimpangan kapasitas antara 8 ton ke 24 ton mengindikasikan adanya tangki penampungan ilegal atau manipulasi infrastruktur yang membahayakan keselamatan lingkungan sekitar (risiko kebakaran/ledakan).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU belum memberikan keterangan resmi terkait temuan kelebihan muatan 16 ton tersebut. Masyarakat mengharapkan supaya pihak migas dan Pertamina segera turun tangan untuk melakukan audit fisik terhadap tangki pendam di lokasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *