Wow!!! Dugaan Kapling kembali melakukan jual beli obat terlarang, dugaan kuat pembiaran oleh oknum Kuat dan Berkuasa

Uncategorized153 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id | Kabupaten Bekasi

Wow!!! Dugaan Kapling kembali melakukan jual beli obat terlarang, dugaan kuat pembiaran oleh oknum Kuat dan berkuasa sehingga diawal tahun 2026 transaksi jual beli obat terlarang daftar G bebas bertransaksi kembali dilokasi tersebut.

 

Berkali-kali lokasi kapling, Cikarang Utara buka tutup karena selalu disorot jual beli obat terlarang daftar G dengan bebas tanpa resep dokter, berkali-kali pula aparat kepolisian dipertanyakan keberadaan nya, dimana para penegak hukum, seakan bebas bertransaksi dan bebas diperjual belikan secara umum.

 

Dugaan kuat transaksi tersebut dibekingi oleh oknum-oknum kuat dan berkuasa, siapakah oknum kuat dan berkuasa tersebut yang telah menjadikan lokasi pusat bisnis peredaran obat terlarang daftar G terbesar, para pelaku usaha bisnis haram tersebut tak pernah disentuh dugaan ada perintah tiarap terlebih dahulu, menurut keterangan warga para pembeli yang berada dilokasi yang malah ditangkap, sedangkan penjual yang ada dilokasi ditangkap dan bebas bisa keluar kembali.

 

para penggiat anti obat terlarang menggugat dan mendesak aparat kepolisian sektor Cikarang Utara, Polres metro bekasi kabupaten, Kapolres Metro Bekasi yang baru menjabat awal tahun awal bulan Januari 2026 KOMBESPOL  SUMARNI SIK.,SH.,MH untuk segera menindak tegas menangkap para pelaku usaha jual beli obat terlarang daftar G di Kabupaten Bekasi tanpa pandang bulu, mengingat kampung kapling, Cikarang kota, kec.cikarang Utara, menjadi lokasi terbesar pusat transaksi jual beli obat terlarang daftar G dan obat keras di Kabupaten Bekasi, agar Bekasi bersih dari obat-obatan terlarang dan praktik haram tersebut, untuk mengurangi tingkat kriminalitas, tawuran dan sebagainya, Senin 12/01/2026.

 

Dari aspek hukum sudah jelas

Aspek hukum Tramadol di Indonesia mengaturnya sebagai obat keras tertentu yang pengunaan dan peredarannya sangat dibatasi, diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Pasal 98, 106, 196, 197) dan juga UU Narkotika, dengan sanksi pidana berat bagi pengedar tanpa izin, mulai dari kurungan hingga denda miliaran rupiah, karena risikonya menyebabkan ketergantungan dan efek samping serius jika disalahgunakan tanpa resep dokter.

 

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Mengatur Tramadol di bawah kategori obat keras dan sediaan farmasi tanpa izin edar, memberikan dasar hukum untuk penindakan terhadap produsen, pengedar, dan pengguna ilegal.

 

UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Meskipun Tramadol bukan narkotika golongan I, II, atau III, penggunaannya diawasi ketat seperti narkotika karena potensinya disalahgunakan dan menyebabkan kecanduan, mirip dengan opioid.

 

Sanksi Hukum bagi Pelaku

Pengedaran Tanpa Izin Edar (Pasal 197 UU Kesehatan): Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 1,5 Miliar.

 

Produksi/Pengedaran Tanpa Memenuhi Standar (Pasal 196 UU Kesehatan): Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.

 

Penyalahgunaan (UU Kesehatan dan Narkotika): Penggunaan di luar resep dokter dan pengawasan medis melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum pidana umum atau khusus.

 

Ketentuan Penggunaan Tramadol

Wajib Resep Dokter: Hanya boleh digunakan berdasarkan resep dari dokter dan didapatkan dari fasilitas kesehatan resmi (apotek).

 

Indikasi Medis Jelas: Digunakan untuk indikasi medis yang jelas (peredaan nyeri hebat) dan harus selalu dalam pengawasan dokter.

 

Bukan Obat Umum: Tidak untuk keluhan ringan atau tanpa indikasi medis yang jelas.

 

Aspek Lainnya

Potensi Kecanduan: Tramadol memiliki efek seperti opioid, menyebabkan ketergantungan dan bisa mendorong pengguna melakukan kejahatan demi mendapatkannya.

 

Hukum Islam: Pengedar obat keras ilegal dapat dikenakan sanksi ta’zir (hukuman yang ditentukan hakim) seperti cambuk, kurungan, atau denda.

 

Peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

‎Pasal 196:

 

‎“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

‎‎Pasal 197:

 

‎“Setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.”

 

praktik yang dilakukan oleh para pelaku tersebut sudah memenuhi unsur pidana berat dan seharusnya menjadi prioritas penindakan hukum.

 

( TEAM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *