LBH Arjuna Bakti Negara Tegaskan Kawal Kasus Peredaran Tramadol dan Eksimer di Cikarang Hingga Akar-akarnya

Uncategorized18 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id|Kabupaten Bekasi

Peredaran obat-obatan terlarang golongan G, jenis Tramadol dan Eksimer, yang kian marak di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, memicu reaksi keras dari praktisi hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arjuna Bakti Negara secara resmi menyatakan akan mengawal ketat penanganan kasus ini guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang.

 

Komitmen Usut Tuntas

Direktur Utama LBH Arjuna Bakti Negara, Zuli Zulkipli, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat maraknya toko-toko berkedok kosmetik atau kelontong yang diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi.

 

“Kami telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah. LBH Arjuna Bakti Negara berkomitmen untuk mengawal persoalan ini. Kami akan usut sampai ke akar-akarnya, termasuk siapa saja aktor di balik peredaran gelap ini,” ujar Zuli Zulkipli dalam keterangan persnya.

 

Dampak Buruk bagi Generasi Muda

Menurut Zuli, peredaran Tramadol dan Eksimer yang mudah dijangkau oleh kalangan remaja sangat mengkhawatirkan. Penggunaan obat-obatan ini tanpa pengawasan medis dapat memicu gangguan saraf hingga tindakan kriminalitas di jalanan.

 

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Cikarang harus bersih dari peredaran obat keras ilegal,” tambahnya.

 

Langkah Hukum yang Akan Diambil

LBH Arjuna Bakti Negara berencana melakukan beberapa langkah strategis, di antaranya:

 

• Investigasi Mandiri: Mengumpulkan data dan bukti lapangan terkait titik-titik peredaran obat di wilayah Cikarang.

 

• Koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH): Mendorong pihak Kepolisian dan BPOM untuk bertindak lebih tegas dan melakukan razia secara rutin.

 

• Pendampingan Masyarakat: Membuka posko pengaduan bagi warga yang ingin melaporkan adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungan mereka.

 

Pesan Tegas untuk Pelaku

Zuli Zulkipli juga memberikan peringatan keras kepada para oknum yang masih nekat mengedarkan obat-obatan tersebut. Ia memastikan bahwa LBH Arjuna Bakti Negara akan memantau proses hukum hingga ke persidangan agar para pelaku mendapatkan sanksi maksimal sesuai UU Kesehatan.

 

“Jangan main-main dengan hukum. Kami akan pastikan proses ini berjalan transparan dan tidak ada ruang bagi para pengedar untuk lepas dari jeratan hukum,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *