Membaca Jejak Kebijakan di Balik Perubahan Zonasi TNWK: Dari Meja Rapat hingga Konflik Berdarah di Desa Penyangga

Uncategorized12 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Bharindo Lampung Timur – Konflik gajah-manusia di sekitar Taman Nasional Way Kambas (TNWK) tidak lagi bisa dibaca sebagai insiden ekologis semata. Aksi ribuan warga desa penyangga yang mengepung Kantor Balai TNWK membuka tabir dugaan lebih besar:

perubahan kebijakan zonasi yang diduga lahir dari rangkaian keputusan administratif, aktor institusional, dan kepentingan tertentu.
Zonasi yang Tidak Pernah Dibahas ke Publik

Dalam sistem pengelolaan taman nasional, perubahan zonasi—terutama zona inti—bukan kebijakan teknis biasa. Ia seharusnya melalui kajian ekologis, konsultasi publik, dan persetujuan berlapis hingga kementerian.

Namun warga desa penyangga mempertanyakan satu hal mendasar:

kapan mereka pernah dilibatkan?

Sejumlah tokoh masyarakat menyebut tidak pernah ada sosialisasi terbuka terkait perubahan zona inti menjadi zona pemanfaatan. Padahal, dampak langsung kebijakan tersebut justru mereka rasakan—gajah keluar hutan, ladang rusak, dan nyawa melayang.

“Keputusan diambil di atas meja, dampaknya kami yang menanggung,” ujar seorang tokoh adat setempat.

Dugaan Alur Keputusan: Dari Balai hingga Pusat

Berdasarkan penelusuran warga dan aktivis lingkungan, dugaan alur perubahan zonasi bermula dari usulan teknis di tingkat pengelola kawasan, yang kemudian naik menjadi rekomendasi struktural.

Dalam sistem ini, Balai TNWK berperan sebagai pelaksana kebijakan, namun bukan pengambil keputusan final yang harus di sepakati.

Pertanyaan krusialnya: apakah rekomendasi tersebut murni berbasis konservasi, atau membuka ruang bagi kepentingan lain?

Warga mendesak agar dokumen-dokumen berikut dibuka ke publik:
• Peta zonasi lama dan zonasi terbaru
• Dokumen kajian ekologis perubahan zonasi
• Notulensi rapat dan rekomendasi teknis
• Surat persetujuan dari otoritas di atas Balai TNWK

Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum pernah dipublikasikan secara transparan.

Dugaan Aktor dan Kepentingan

Dalam narasi warga, perubahan zona inti tidak dipandang sebagai kebijakan netral. Mereka menduga ada aktor-aktor di balik layar yang diuntungkan dari pelepasan atau pelonggaran fungsi kawasan hutan di TNWK.

Tanpa menyebut nama atau institusi secara spesifik, warga menyebut adanya indikasi:
_tekanan kepentingan non-konservasi,
_aktivitas yang membutuhkan akses kawasan,
_serta kebijakan yang “fleksibel” terhadap zona inti namun kaku terhadap keselamatan warga.

“Kalau zonanya tetap inti, tidak ada yang bisa masuk. Begitu jadi pemanfaatan, pintu terbuka,” ujar seorang warga dengan nada getir.

Dampak ekologis dari perubahan zonasi mulai terlihat di lapangan. Jalur jelajah gajah yang selama ini berada di kawasan steril diduga terganggu. Satwa kehilangan ruang aman dan terdorong keluar kawasan, memasuki lahan pertanian dan pemukiman.

Konflik pun menjadi keniscayaan.
Bagi warga, konflik ini bukan takdir alam, melainkan produk kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekosistem.
Korban Jiwa sebagai Alarm Kebijakan

Meninggalnya Kepala Desa Braja Asri, Darusman, menjadi titik balik kemarahan warga. Kematian itu dimaknai sebagai bukti bahwa kegagalan kebijakan zonasi tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merenggut nyawa manusia.

“Kalau zona inti tidak diganggu, mungkin kami tidak berdiri di sini hari ini,” teriak salah satu orator aksi.

Tuntutan Audit Kebijakan

Dalam aksi unjuk rasa, tuntutan penghentian dan evaluasi total perubahan zona inti menjadi poin paling tegas.

Warga mendesak:
1. Audit independen terhadap kebijakan zonasi TNWK
2. Pembukaan dokumen keputusan ke publik
3. Pengembalian zona inti ke fungsi konservasi murni
4. Pertanggungjawaban institusional, bukan sekadar janji personal

Penandatanganan tuntutan oleh Kepala Balai TNWK dinilai warga sebagai langkah awal, bukan akhir.

Konservasi atau Kepentingan?

Kasus TNWK kini berada di persimpangan. Jika dugaan perubahan zona inti dilakukan tanpa transparansi dan partisipasi publik, maka konflik gajah-manusia bukan sekadar persoalan teknis konservasi, melainkan konsekuensi dari kebijakan yang menjauh dari prinsip keadilan ekologis.

Pertanyaan yang belum terjawab hingga kini tetap menggantung: siapa yang merancang perubahan zonasi, siapa yang menyetujuinya, dan siapa yang diuntungkan.(Rf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *