Bagaimana ini Pak Kapolri Pak Kapolda, Kapolres sergai dkduga tidak mampu menindak tegas mesin judi tembak ikan ikan seirampah korlap Andi cina depan rumah makan seafood kampung Keling Dusun II

Berita, Daerah15 Dilihat

MutiaraindoTv.My.Id- Sergai,- Sampai saat ini rabu 14/01/2026 perjudian mesin tembak ikan di Jalan Stasiun Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), provinsi Sumatra Utara masih beroperasi dan belum dilakukan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Meski sudah 5 bulan didesak kepada Polres Sergai, Polda Sumut agar menutup lokasi judi yang sudah meresahkan masyarakat tersebut, akan tetapi pihak kepolisian setempat berupaya melakukan pembohongan publik demi memelihara perjudian, karena diduga sudah menerima setoran dari bandar judi.

Padahal lokasi judi tersebut tidak jauh dari Mapolsek Firdaus, masyarakat setempat menyebutkan polisi yang datang ke lokasi bisnis perjudian itu tidak serius memberantas judi, pihak Satreskrim hanya mengecek dan mengambil foto bagian luar saja, hanya formalitas guna pencitraan.

Berdasarkan penelusuran, tim media yang mencoba masuk ke lokasi judi dengan memanfaatkan keluarga yang merupakan warga sekitar berpura pura sebagai pemain, tampak aktivitas perjudian game tembak ikan, bagian depan pintu masuk bangunan tempat mesin judi tembak ikan direnovasi, dibuat berbeda dengan sebelumnya, dijaga dan tidak diperbolehkan mengambil foto atau video.

Warga Sei Rampah menyebutkan, bahwa mesin judi tembak ikan dikelola Andi Cina milik Aseng Kayu (AK), warga keturunan Tionghoa.

Tak hanya memiliki mesin judi tembak ikan, AK juga disebut sebut sudah mendapat izin dari Polres sergai.

Praktik perjudian ini disinyalir bebas beroperasi karena pengelola bekerjasama dengan oknum oknum tertentu yang ada di Kabupaten Sergai untuk mendukung bisnis terlarang tersebut.

Dimana kegiatan tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana melanggar UU No.7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, pada pasal 303 diancam 10 tahun penjara.

Masalah maraknya perjudian di Kabupaten Sergai ini sudah disampaikan wartawan kepada Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir,namun yak ada jawaban. Diduga Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu tutup mata, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto diminta bertindak tegas

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang dilakukan Polres Sergai, Polda Sumut untuk memberantas judi, hingga berita ini kembali diterbitkan.

T/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *