PPK BPBD provinsi Lampung: Jika KerJaan Tidak sesuai spesifikasi Tidak Akan PHO

Mutuaraindotv.My.Id Lampung – proyek pekerjaan pencegahan bencana sungai 1 tepatnya di desa fajar baru kecamatan jati agung kabupaten Lampung selatan

 

Diduga di kerjakan asal jadi serta abaikan spesifikasi bahkan kerjaan mangkrak, pekerjaan yang di bawah satuan kerja ( satker) BPBD provinsi Lampung tersebut meski ada keterlambatan anggaran bukan berarti kerjaan dilakukan asal asalan , karena ada standar SNI, spesifikasi yang harus di ikuti oleh rekanan atau pelaksana pekerjaan tersebut

Saat Tim media konfirmasi kekantor BPBD provinsi Lampung salah satu staf mengatakan PPK sangat tegas mas ketika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi maka bisa di pastikan ngk akan pho / tidak akan di bayar bahkan disuruh bongkar ,untuk itu terimakasih kawan kawan media selaku sosial kontrol telah membantu kami , secepatnya kita akan kroscek dan jika benar pekerjaan tidak sesuai pasti ada teguran dari PPK mas jelasnya

Rekanans atau kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah tidak sesuai spesifikasi atau “asal jadi” dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari denda administratif, pemutusan kontrak, hingga daftar hitam (blacklist), berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya (Perpres 12/2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Berikut adalah rincian sanksi bagi rekanan nakal:
1. Sanksi Administratif
Peringatan Tertulis: Diberikan jika terjadi pelanggaran ringan atau keterlambatan ringan.
Denda Keterlambatan: Jika “asal jadi” menyebabkan keterlambatan, rekanan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari harga kontrak.
Penghentian Sementara: Kegiatan pekerjaan dihentikan sementara waktu.
2. Sanksi Kontrak (Perdata)
Perbaikan/Ganti Rugi: Rekanan wajib memperbaiki hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atas biaya sendiri.
Pemutusan Kontrak Sepihak: Jika rekanan tidak mampu memperbaiki pekerjaan sesuai kontrak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat memutuskan kontrak secara sepihak.
Pencairan Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan yang disetorkan di awal akan disita oleh negara.
Proyek Tidak Dibayar: Pemerintah dapat menolak membayar hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi atau tidak memadai (tidak sesuai RAB).
3. Sanksi Daftar Hitam (Blacklist)
Blacklist Nasional: Rekanan dapat dimasukkan dalam daftar hitam selama 1-2 tahun, yang menyebabkan mereka tidak bisa mengikuti proyek pemerintah di seluruh Indonesia. Sanksi ini diberikan jika:
Mengabaikan surat peringatan tertulis.
Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.
Melakukan kecurangan dalam pelaksanaan.
Penetapan Sanksi: Ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA/KPA) berdasarkan rekomendasi PPK atau hasil pemeriksaan.
4. Sanksi Pidana
Jika pekerjaan “asal jadi” tersebut mengakibatkan kerugian negara, disengaja, atau adanya tindak pidana korupsi (seperti penyuapan, laporan fiktif 100% padahal fisik belum selesai), kontraktor dapat dijerat dengan:
UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Melawan hukum yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 & 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Tersangka Hukum: Kontraktor dan/atau mandor bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
Rekanan yang bermasalah akan dicatat dalam sistem daftar hitam yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Tim media juga akan kawal terus pekerjaan ini karena ini sangat penting untuk keselamatan masyarakat apalagi saat ini musim hujan dan bencana banjir terjadi di mana mana ,jangan sampai ulah oknum rekanan demi menguntungkan diri sendiri dan orang lain , masyarakat jadi korban ,karena pelaksana pekerjaan di lapangan Mustofa Jelas mengatakan kalau batu yang ada saat itu hanya satu mobil yang hitam yang masuk ,dan yang putih tidak sesuai spesifikasi tapi masih di pasang juga di duga rekanan atau pelaksana sengaja abaikan aturan yang hasilnya bisa sama sekali tidak berkualitas dan masyarakat bisa jadi korban (Tim)

Bersambung!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *