mutiaraindotv.My.Id Bandar Lampung – Dugaan praktik pelangsir BBM subsidi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 24.352.39 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Pantauan langsung tim media menemukan indikasi pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari ketentuan.

Di lokasi, sebuah mobil jenis Panther terlihat melakukan pengisian BBM dengan durasi cukup lama, tidak sebagaimana pengisian kendaraan pada umumnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelangsiran BBM subsidi, praktik yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.
Pengisian Tidak Wajar Picu Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi
Durasi pengisian yang berlangsung lama memantik kecurigaan. Dalam praktik pelangsiran, kendaraan sering dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kalau pengisian normal, tidak selama itu. Ini kelihatannya memang beda,” ujar seorang warga di sekitar SPBU yang enggan disebutkan identitasnya.
Sementara itu, masyarakat lain mengaku sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Antrean panjang menjadi pemandangan rutin, namun di sisi lain justru muncul dugaan praktik yang menggerogoti hak rakyat.
*Pihak SPBU 24.352.39 Beri Klarifikasi*
Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelangsiran BBM subsidi, pihak pengelola SPBU 24.352.39 mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Pihak SPBU menyatakan akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran di internal mereka.
Pihak SPBU bahkan menegaskan bahwa sanksi pemecatan akan diberlakukan terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Jadi hal seperti itu selalu dilakukan pengawas atau manajer yang mau cuci tangan ,logika operator adalah pekerja paling bawah di struktural SPBU ,tidak mungkin berani tanpa sepengetahuan atasanya yaitu manajer dan pengawas
Jadi kan, saya harus cek ulang semuanya itu, jika terjadi pelanggaran itu bapak harus lapor dulu ke APH,” ujar pihak SPBU kepada awak media, Jum’at (23/1/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak SPBU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila masyarakat atau media menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
*Tanggung Jawab Moral dan Pengawasan Dipertanyakan*
Meski pihak SPBU membantah mengetahui adanya pelangsiran, publik tetap menyoroti lemahnya pengawasan. Sebab, SPBU memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran, bukan justru dinikmati oleh pelangsir.
Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelangsir yang patut diperiksa, tetapi juga sistem pengawasan internal SPBU yang dinilai longgar dan rawan disalahgunakan.
*Dasar Hukum Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi*
Dugaan pelangsiran BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:
• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
• Pasal 55, yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
Ancaman sanksinya berupa:
• Pidana penjara hingga 6 tahun
• Denda maksimal Rp60 miliar
Selain itu, SPBU dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti lalai atau terlibat.
—
*APH Diminta Turun Tangan*
Kasus dugaan pelangsiran BBM subsidi ini diharapkan menjadi perhatian serius APH. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan diselewengkan oleh oknum.
Publik berharap aparat tidak menunggu laporan berlarut, melainkan segera melakukan penelusuran dan pengawasan langsung di lapangan, khususnya di SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso.
—












