Diduga Dibekingi Oknum Letnan, Judi Sabung Ayam dan Dadu Goncang Mulai Beroperasi di Km 13 Arah Kijang Aparat Polresta Tanjungpinang Disorot dan Diminta Bertindak

Uncategorized34 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Tanjungpinang — Aktivitas judi sabung ayam dan dadu goncang diduga mulai kembali beroperasi di kawasan Km 13 arah Kijang, Kota Tanjungpinang. Hasil penelusuran tim investigasi media ini menemukan indikasi kuat bahwa praktik perjudian tersebut berjalan relatif terbuka dan nyaris tanpa gangguan, memunculkan sorotan tajam terhadap aparat penegak hukum setempat.

Sejumlah warga sekitar yang ditemui secara terpisah mengungkapkan bahwa arena judi tersebut beroperasi pada waktu-waktu tertentu, dengan tingkat aktivitas yang kian meningkat dalam beberapa pekan terakhir. Menariknya, beredar kuat informasi di lapangan bahwa lokasi tersebut diduga dibekingi oleh oknum berpangkat letnan, sehingga aktivitas perjudian terkesan “aman” dan sulit disentuh.

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa jalan lama. Orang luar masuk ramai, suara ramai, tapi tidak pernah ada penindakan,” ujar salah satu warga dengan nada geram.

Dari pantauan di lapangan, aktivitas yang diduga perjudian ini tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Akses keluar-masuk lokasi disebut relatif mudah, bahkan dikenal luas oleh kalangan tertentu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: ke mana fungsi pengawasan aparat ?

Situasi tersebut membuat Polresta Tanjungpinang ikut menjadi sorotan publik. Masyarakat menilai, jika benar aktivitas ini telah berlangsung dan diketahui secara luas, maka pembiaran berlarut dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam dan dadu goncang di Km 13 arah Kijang, termasuk isu adanya oknum yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat. Penindakan nyata, bukan sekadar imbauan, dinilai penting untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, praktik perjudian ini dikhawatirkan tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga memperkuat kesan bahwa hukum bisa dinegosiasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *