Mutiaraindotv.my.id|Kabupaten Bekasi
Polres Metro Bekasi resmi menaikkan status seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Fendy (41). Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara oleh penyidik.
Proses penetapan tersangka dilakukan usai aparat kepolisian mengumpulkan dan memeriksa berbagai bukti yang dinilai telah memenuhi unsur. Bukti itu meliputi keterangan saksi, hasil pemeriksaan korban, serta sejumlah barang bukti lain yang mendukung rangkaian peristiwa.
Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKP Perida Apriani Sisera, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup. Alat bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan saksi, korban, serta barang bukti pendukung lainnya.
“Pada Rabu (28/1) penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil tersebut telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga status terlapor berinisial NY ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Perida kepada wartawan, Jumat (30/1).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di salah satu restoran yang berada di area Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada 29 Oktober 2025. Dalam insiden itu, korban dilaporkan mengalami luka-luka setelah diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh NY dan beberapa orang yang bersamanya.
Meski begitu, hingga kini pihak kepolisian belum merinci identitas pihak lain yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan dalam kasus ini.
Namun, polisi belum mengungkap selain tersangka NY. Perida menegaskan penanganan perkara akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa memandang status sosial maupun jabatan yang disandang terlapor.
“Penanganan perkara ini kami pastikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus,” jelasnya.






