Diduga Ada Oknum Oknum Karyawan Bumi Waras keamanan dan HRD Melarang Pekerja Pulang Dan Harus Tinggal Di Pos Satpam

Uncategorized24 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Bandar Lampung 3/2/2016 Sekjen DPD LSM Api Nusantara raya Propinsi Lampung dan tim media berhasil audensi dan konfirmasi terkait dugaan adanya ,pelarangan pekerja yang di duga bermasalah untuk pulang serta harus tinggal di kantor satpam selama kurang lebih 20 hari

Dari hasil audensi serta konfirmasi Tim menyimpulkan adanya dugaan kuat kong kalikong ,oknum oknum karyawan perusahaan yang bertujuan melakukan pemerasan

Pekerja berinisial an tiba tiba bilang sama orang tua rekanya inisial Ra , bahwa dia di gebukin pihak ke amanan dan terpaksa ngaku dan menyanggupi Menganti uang perusahaan senilai Rp 400 juta , dan anta bilang sama ibu Ra mintak bagi dua untuk kembalikan kerugian perusahaan tersebut

Berbeda saat tim media bertanya langsung ke an di ruangan satpam pos 1 CV bumi waras Rabu 4 februari 2026
Anta terlihat bingung dan melirik ke arah HRD , yang seolah olah dia bingung Harus jawab apa , hingga HRD bilang ngapain kamu lirik lirik ke saya

Dari hasil investigasi,audensi serta konfirmasi,ke berbagai pihak tim LSM dan media menilai banyak kejanggalan dalam permasalahan ini

Salah satunya kesimpulan audensi hari Rabu 4/2/2026 yaitu besok hari kamis tgl 5/2/2026 Ra bisa di bawa pulang dengan syarat berapa aja pihak orang tua Ra sanggup untuk memberi uang ,yang katanya ganti kerugian perusahaan, ucap BKO keamanan purnawirawan TNi AD bernama puji Yang di saksikan kepala satpam Suparno dan HRD serta beberapa satpam dan tim media serta LSM , juga terdokumentasikan vidio serta audio lengkap pembicaraan saat audensi

Jika tidak ada kesimpulan sekjen DPD LSM API NUSANTARA RAYA dan Tim akan melakukan langkah langkah hukum

Iya mas karena jelas ada indikasi beberapa pelanggaran oleh oknum oknum karyawan keamanan , yang kelihatan saat ini melarang seorang pekerja pulang dan memaksanya tinggal di pos satpam selama 15 hari—terlepas dari adanya kesalahan kerja adalah tindakan yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin hukum yang dilanggar:
Perampasan Kemerdekaan/Kebebasan (Pasal 333 KUHP): Menahan seseorang di suatu tempat (dalam hal ini pos satpam) dan melarangnya pergi/pulang secara paksa ,dengan alasan atau dasar mereka peryataan dari Ra bersedia tinggal di pos satpam ,mana ada orang normal tanpa ada ketakutan dan rasa tertekan mau sukarela selama 20 hari kurang lebih nya hingga hari ini ,karena menahan orang atau pekerja selama 15 hari dapat dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan, yang merupakan tindak pidana.
Pelanggaran HAM Dasar: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan: Pekerja memiliki hak atas perlakuan yang manusiawi. Meskipun terjadi kesalahan, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus dilakukan sesuai prosedur UU No. 13 Tahun 2003, yaitu musyawarah atau melalui dinas tenaga kerja, bukan dengan penyekapan atau penahanan fisik.
Penyalahgunaan Wewenang Satpam: Satpam tidak memiliki kewenangan untuk menahan seseorang (penyekapan) di pos dalam waktu lama. Satpam hanya berwenang mengamankan pelaku tindak pidana untuk diserahkan ke pihak kepolisian.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
Pekerja tersebut berhak melaporkan tindakan perusahaan / oknum oknum petugas keamanan ke pihak Kepolisian jika ada oknum BKO marinir bisa di laporkan ke POMAL (terkait perampasan kemerdekaan) atau mengadu ke Dinas Tenaga Kerja setempat (terkait pelanggaran hak pekerja). Jelasnya

Sementara di tempat terpisah Edi Samsuri S.H selaku advokad yang gabung di PERSADIN DPW Lampung menjelaskan pada tim yang di beri kuasa non litigasi oleh keluarga Ra , jadi permasalahan ini dasar hukum nya jelas ada dugaan beberapa point undang yang di langgar diantaranya

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 36 ayat (2) UU HAM-

“Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya secara sewenang-wenang dan melawan hukum.”

Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28G ayat (1) UUD 1945:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 9 UU Ketenagakerjaan:

“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Dan ketika seseorang harus di minta ganti rugi perihal dugaan adanya tindak pidana ya tidak serta Merta juga bukti kerugian itu apa dan siapa saja pelakunya harus bertanggung jawab semua ketika di selesaikan secara kekeluargaan ,atau musyawarah

Akan tetapi jika benar yang di katakan An ke ibu Ra bahwa harus Menganti Rp 400 juta bagi dua dengan Ra , sementara bukti kerugian belum jelas dan pelaku yang merugikan perusahaan pengakuan An ada 4 orang kawan kawan nya sementara Ra dan An yang harus Menganti ,ini diduga ada indikasi permainan serta bisa di kategorikan ada dugaan pemerasan sebagaimana tertuang di KUHP Pasal 368 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan sesuatu barang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Untuk itu saya sarankan tim yang di beri kuasa non litigasi jika pihak oknum oknum keamanan CV bumi waras besok tidak komitmen dengan hasil pertemuan tadi ,laporkan balik saya siap jadi kuasa hukum jika sampai ke persidangan tutupnya

( Tim )
Bersambung !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *