Diduga Akun Tiktok Minchieberry Profil Frisian Flag Gunakan No Hp serta Gmail Nama Orang :Akan di laporkan Ke Siber Polda Lampung

Uncategorized32 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Lampung (5/2/26) diduga akun tiktok palsu yang mengunakan no hp serta Gmail nama salah satu jurnalis inisial AN ,maps yang titik nya juga di desa jati indah ,meski bukan pas titik tempat tingal wartawan inisial AN

Apa maksud dan tujuan pemilik atau yang membuat akun juga masi tanda tanya ,ada dugaan menurut wartawan inisial JL dan AN ,kemungkinan ini ulah oknum wartawan juga ,yang tidak profesional dan pemberitaan serta investigasinya sering bersebrangan dan bahkan di patahkan , pemberitaan nya sering di sangga sama AN dan JL ,Dan bahkan menurut AN ,Bukti Bukti oknum wartawan tidak profesional tersebut ,sempat terkumpul bukti bukti A 1 hanya tinggal melaporkan saja saya yakin 100% terkurung orang itu ucap AN dengan nada sedikit terlihat kesal
Oknum oknum wartawan tersebut saat ini pada menghilang mas ,ngk berani muncul kayak kita kita ini ,karena banyak sekali orang ngk suka dan banyak yang nyari ,beda dengan kita kita ini mas selagi ngk ada niatan bohongi orang tipu orang dan ngak pernah sakiti orang yang sudah baik ke kita enak mas bebas kemana saja , tapi kalau orang ngk senang karena prasangka ya itu hak dia jangan kan saya memang orang lapangan bukan ustad sedangakan kanjeng nabi jelas di akui mayoritas orang baik masih ada aja yang kontra atau ngk suka iya kan dan ada satu diantara oknum oknum tersebut yang memang setau saya dia bisa edit edit dan paham caranya ,yang pernah saya tau dia bisa edit struk pembayaran atau bukti transfer itu mas

Jadi terkait hal ini saya secepatnya saya merasa di fitnah dan dicemarkan nama baik saya ,karena dampak nya banyak kawan kita ,mitra kita yang selama ini baik hubungan dengan kami di cat cepat balas di telfon langsung ngangkat ,ini ada beberapa orang yang berubah ,ya saya maklum dan wajar ,karena di cek tiktok tersebut memang maps desa saya tinggal meski bukan titik rumah saya mas ,terus no hp no saya 0857 0944 XXXX dan Gmail nama saya ,tapi setelah kita cek bersama Tim atau rekan saya ,IME nya bukan hp saya ,dan saya tunjukan ke kawan inisial JL ,akun tiktok yang ada di hp saya,istri dan anak saya jelas berbeda dengan akun palsu tersebut tutupnya

Sementara di tempat terpisah Edi Samsuri S.H saat di mintain pendapat tentang akun tiktok palsu menjelaskan , jadi Mencatut nama dan menggunakan nomor HP orang lain di media sosial untuk tujuan penipuan atau pencemaran nama baik diancam sanksi berat berdasarkan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dengan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. Tindakan ini melanggar privasi, mencemarkan nama baik, dan manipulasi data elektronik.
Berikut rincian sanksi hukum berdasarkan perbuatan:
Penyalahgunaan Identitas & Data Pribadi: Pasal 65 ayat (1) dan (3) UU PDP jo. UU ITE mengatur bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan data pribadi orang lain dapat dipidana penjara hingga 8-10 tahun dan denda hingga Rp2-5 miliar.
Pencemaran Nama Baik: Pasal 27A UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE) memuat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp400 juta bagi yang menyerang kehormatan atau nama baik.
Manipulasi/Pencurian Data: Pasal 32 UU ITE (dan perubahannya) menyebutkan bahwa mengubah, menambah, atau memindahkan informasi elektronik milik orang lain secara ilegal diancam pidana penjara maksimal 8-10 tahun dan denda maksimal Rp2-5 miliar.
Penipuan Berbasis Akun Palsu: Menggunakan nama orang lain untuk menipu dapat dijerat pasal tambahan dalam KUHP dan UU ITE dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Pihak yang dirugikan dapat melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan bukti tangkapan layar (screenshot) akun palsu, nomor HP yang digunakan, dan konten yang merugikan.paparnya ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *