Diduga SPBU 24.351.33 Layani dan Izinkan Pengecor Sekala Besar ,Hasil Pantauan Tim Media

Uncategorized39 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id  Bandar Lampung (5/2/26) Hasil pantauan Tim media terlihat mobil Pelangsir yang sering terlihat di beberapa SPBU lagi antri di SPBU kali balok ,yang beberapa mobil sempat di ikuti tim media di suatu tempat dan terlihat ada yang lagi parkir dan ter sorot kamera media di atas bak mobil terlihat beberapa tekmon kapasitas 1000 liter yang dari bau nya itu BBM jenis solar yang di duga ilegal / subsidi ,jenis mobil serta plat nomor mobil tersorot dan terdokumentasikan kamera tim awak media ,dan secepatnya akan di serahkan ke aparat penegak hukum agar secepatnya di tindak lanjuti

Dari beberapa sumber yang dapat di percaya mengatakan bahwa mobil mobil pelangsir itu hampir setiap hari terlihat ,iya mas kalau sampean tiap hari nongkrong di SPBU kali balok, mobil itu itu lah yang rutin dan monopoli BBM di situ ucapnya

Aturan Hukum yang ada tidak membuat ciut nyali para mafia BBM bersubsidi yang mana Pelaku penimbunan dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar berdasarkan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya (termasuk yang terdampak UU Cipta Kerja)

Sementara
SPBU yang terbukti melayani “pengecor” (pembelian BBM bersubsidi dalam jumlah besar menggunakan jerigen/tangki modifikasi tanpa izin) dapat dikenakan sanksi berat oleh Pertamina, mulai dari penghentian pasokan sementara hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) secara permanen. Tindakan ini merupakan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Berikut adalah rincian sanksi yang diterapkan terhadap SPBU nakal:
Penghentian Pasokan BBM Subsidi: Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian suplai (solar/pertalite) ke SPBU terkait sebagai langkah awal pembinaan.
Pencabutan Izin Secara Permanen/Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Jika SPBU terbukti secara sah memfasilitasi pengecor, Pertamina dapat mencabut izin penyaluran BBM subsidi secara permanen.
Penghentian Operasional Sementara: SPBU dapat ditutup sementara untuk investigasi lebih lanjut dan pemeriksaan perangkat pompa ukur.
Tindakan Pidana (Oleh Aparat Penegak Hukum): Pengelola SPBU dan pelaku pengecoran dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Skorsing dan Denda: SPBU yang melanggar ketentuan seringkali diberikan sanksi administratif berupa skorsing pengiriman BBM dalam waktu tertentu.

Saat tim media mau konfirmasi ke pengawas kebetulan pengawas tidak ada dan hingga pemberitaan ini terbit pihak SPBU belum bisa di temui untuk di konfirmasi kebenaran informasi agar pemberitaan berimbang ( Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *