Polsek Tanjung bintang Cepat Tanggapi Laporan Masyarakat Dugaan Perusakan Dan Teror Oleh Seseorang Yang Sudah Di ketahui Ciri Cirinya

Uncategorized46 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id Lampung selatan- Tanjung Bintang (6/2/26) dugaan terjadi perusakan atau pelemparan batu keatap rumah dan kaca steling pada hari Rabu 04 februari sekira jam 23:00 WIB korban bernama handrianto B ,serta teror petasan yang di ikat di pohon dan diarahkan ke rumah korban resmi di laporkan ke Polsek tanjung bintang

 

Langkah cepat dan sigap jajaran Polsek tanjung bintang yang menerima laporan masyarakat dan langsung olah TKP ,serta amankan barang bukti batu serta serpihan pecahan kaca ,dan slongsong petasan, hal ini sangat menyenangkan masyarakat dan keluarga korban ,keluarga korban juga berharap jajaran Polsek tanjung bintang segera menangkap pelaku yang sudah di ketahui Ciri cirinya, yang sempat di kejar namun tidak dapat dan dari batu serta petasan yang sudah di amankan pihak Polsek tanjung bintang ,harapan keluarga dapat di deteksi sidik jari nya

Semoga sesuai dengan niatan Kapolsek baru Kompol Edi Qorinas S.H M.H yang ingin ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek tanjung bintang terjaga dan kondusif ,apalagi undang undang baru sangat menghargai kehidupan masyarakat dalam bertetangga, hidupkan musik lewat jam atau orang hajatan yang bisa menggangu tetangga bisa di laporkan , dan itu sudah di buktikan jajaran Polsek tanjung bintang di bawah pimpinan Kapolsek baru Kompol Edi Qorinas.S.H .
M.H yang sudah buktikan terapkan KUHP baru yang baru di berlaku 2 Januari 2026

Sementara jika terbukti dan terpenuhi unsur Teror dengan petasan dan lempar batu yang menyebabkan ketakutan pada penghuni rumah (anak-anak dan orang tua) dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), tergantung pada dampaknya.
Berikut adalah pasal-pasal yang relevan:
Pasal 406 (Pengrusakan Barang/Properti): Jika lemparan batu atau petasan menyebabkan kerusakan pada rumah (kaca pecah, atap rusak, dll), pelaku diancam dengan pidana penjara atau denda.
Pasal 187 (Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum): Penggunaan petasan dengan daya ledak kuat yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi nyawa atau properti orang lain dapat dijerat pasal ini.
Pasal 446 (Merampas Kemerdekaan/Ketenangan): Teror yang membuat orang ketakutan, secara psikis merampas ketenangan, dan bisa masuk dalam konteks pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan yang menggunakan kekerasan.
Pasal 170 (Kekerasan Terhadap Orang atau Barang): Jika dilakukan bersama-sama (lebih dari satu orang), perbuatan ini merupakan tindak pidana kekerasan terang-terangan.
Tambahan Hukum Lain:
Selain KUHP, pelaku juga dapat dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika petasan yang digunakan dikategorikan sebagai bahan peledak.(TiM )

Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *