‎Diduga Pelangsir BBM Subsidi, SPBU 24.352.39 Yos Sudarso Jadi Sorotan Manajer Mengelak serta Tuduh SPBU Sebelah iya Bermain: Media Taulah ‎

Uncategorized74 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id-Bandar Lampung  Dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 24.352.39 yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Pantauan langsung tim media menemukan indikasi pengisian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang dinilai tidak wajar dan berpotensi menyimpang dari ketentuan.



‎Di lokasi, sebuah mobil jenis Panther terlihat melakukan pengisian BBM dengan durasi cukup lama, tidak sebagaimana pengisian kendaraan pada umumnya. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pelangsiran BBM subsidi, praktik yang selama ini kerap merugikan masyarakat kecil dan keuangan negara.


‎*Pengisian Tidak Wajar Picu Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi*

‎Durasi pengisian yang berlangsung lama memantik kecurigaan. Dalam praktik pelangsiran, kendaraan sering dimodifikasi agar mampu menampung BBM subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

‎“Kalau pengisian normal, tidak selama itu. Ini kelihatannya memang beda,” ujar seorang warga di sekitar SPBU yang enggan disebutkan identitasnya.

‎Sementara itu, masyarakat lain mengaku sering kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Antrean panjang menjadi pemandangan rutin, namun di sisi lain justru muncul dugaan praktik yang menggerogoti hak rakyat.


‎*Pihak SPBU 24.352.39 Beri Klarifikasi*

‎Saat dikonfirmasi awak media terkait dugaan pelangsiran BBM subsidi, pihak pengelola SPBU 24.352.39 mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Pihak SPBU menyatakan akan bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran di internal mereka.

‎Pihak SPBU bahkan menegaskan bahwa sanksi pemecatan akan diberlakukan terhadap petugas apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.

‎“Jadi kan, saya harus cek ulang semuanya itu, jika terjadi pelanggaran itu bapak harus lapor dulu ke APH,” ujar pihak SPBU kepada awak media, Jum’at (23/1/2026).

‎Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak SPBU menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Aparat Penegak Hukum (APH) apabila masyarakat atau media menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.


‎*Tanggung Jawab Moral dan Pengawasan Dipertanyakan*

‎Meski pihak SPBU manajer membantah mengetahui adanya pelangsiran, namun itu sebuah alasan yang umum dan sering di pakai pengawas atau manajer SPBU ,dan salahkan operator jika terbukti operator akan di pecat kilahnya

Tapi ketika di tantang sama awak media manajer SPBU 24.352.39 Yos Sudarso untuk membuka cctv sesuai tangal dan jam yang terdokumentasi pakai timer di kamera tim media yang mana di vidio tersebut ada bukti sebuah mobil yang ngecor dan di ikuti sampai titik dia bongkar atau kuras dari Tanki ke jerigen , manajer tersebut berbelit Belit dan nuduh SPBU sebelah iya mas tau sendiri lah media ucapnya ,terlihat tidak komidmen dengan ucapannya

Menurut tim anehnya ketika tidak bersalah kenapa ada oknum wartawan yang mengakui, ketika mampir di situ selalu di kasih minyak dan uang rokok , kemungkinan oknum wartawan tersebut tau dan punya data A 1 SPBU tersebut ada melanggar ,, kalau bersih ngapain harus kasih kasih siapapun itu tegas nya

Namun publik tetap menyoroti lemahnya pengawasan. Sebab, SPBU memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan BBM subsidi disalurkan tepat sasaran, bukan justru dinikmati oleh pelangsir.

‎Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelangsir yang patut diperiksa, tetapi juga sistem pengawasan internal SPBU yang dinilai longgar dan rawan disalahgunakan.

‎*Dasar Hukum Dugaan Pelangsiran BBM Subsidi*

‎Dugaan pelangsiran BBM subsidi merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam:

‎• Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

‎• Pasal 55, yang menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.


‎Ancaman sanksinya berupa:
‎• Pidana penjara hingga 6 tahun
‎• Denda maksimal Rp 60 miliar


‎Selain itu, SPBU dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti lalai atau terlibat.


‎*APH Diminta Turun Tangan*

‎Kasus dugaan pelangsiran BBM subsidi ini diharapkan menjadi perhatian serius APH. Penegakan hukum yang tegas diperlukan agar subsidi negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan diselewengkan oleh oknum.

‎Publik berharap aparat tidak menunggu laporan berlarut, melainkan segera melakukan penelusuran dan pengawasan langsung di lapangan, khususnya Polsek teluk Betung selatan TBS yang terdekat di SPBU 24.352.39 Jalan Yos Sudarso (TIM)

‎Bersambung!!!!



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *