Mutiaraindotv.My.Id Lampung – Di duga oknum wartawan tidak profesional menerbitkan berita tanpa mencari informasi serta menguji kebenaran informasi dan konfirmasi,tiba tiba muncul berita dengan gambar dan artikel yang sama persis

Yang terbit di Tiras tv,pimpinan redaksi Tiras tv Edi Samsuri S.H sangat menyayangkan , dengan apa yang di lakukan oknum wartawan, kabarsuara.com di samping copy paste tanpa izin ,box redaksi juga kosong tidak Cantumkan ,(Susunan Redaksi ,Alamat,dan penanggung jawab )
Secara hukum dan etika jurnalistik di Indonesia, wartawan TIDAK BOLEH menyalin (copy-paste) persis artikel maupun mengambil foto dari media lain tanpa izin pemilik media tersebut. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran Hak Cipta dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.
Berikut adalah poin-poin penting berdasarkan hasil pencarian:
1. Pelanggaran Hak Cipta (Undang-Undang No. 28 Tahun 2014)
Berita, artikel, dan foto jurnalistik adalah karya cipta yang dilindungi undang-undang. Penggunaan tanpa izin, apalagi untuk kepentingan komersial atau dipublikasikan ulang secara utuh, adalah tindak pidana hak cipta.
Plagiarisme karya orang lain adalah perbuatan melawan hukum yang merugikan pemilik karya asli.
2. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik (pasal 2 dan 3) menekankan profesionalisme dan keharusan menguji informasi.
Menjiplak (plagiat) sangat dilarang dalam etika jurnalistik.
Wartawan wajib menyebutkan sumber secara jelas jika mengutip informasi dari media lain (tidak boleh “copy-paste” utuh seolah-olah karya sendiri).
3. Konsekuensi Hukum
Tindakan menyalin foto dan artikel orang lain tanpa izin dapat berujung pada tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana.
Oknum wartawan yang melakukan hal ini dapat dituntut melanggar hak cipta.
Kesimpulan:
Wartawan yang mengambil foto atau menyalin artikel tanpa izin—apalagi tanpa mencantumkan sumber—bukan saja melanggar aturan hukum (UU Hak Cipta), tetapi juga melanggar etika profesi yang merusak integritas jurnalistik. Tindakan yang benar adalah membuat laporan mandiri, melakukan re-reporting, atau meminta izin dan mencantumkan sumber (credit) jika diperlukan.
Sedangkan media yang tidak mencantumkan box redaksi (susunan redaksi, alamat, dan penanggung jawab) melanggar UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers karena tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan pers yang sah dan melanggar kode etik. Media tanpa penanggung jawab resmi dikategorikan sebagai tindakan ilegal atau bukan produk jurnalistik, serta menyulitkan pemenuhan hak jawab.
Berikut adalah poin penting terkait media tanpa box redaksi:
Pelanggaran UU Pers: Perusahaan pers wajib berbadan hukum Indonesia dan memiliki alamat serta penanggung jawab yang jelas.
Media Siber (Online): Berdasarkan Pedoman Pemberitaan Media Siber, media wajib mencantumkan secara jelas penanggung jawab, alamat redaksi, dan kontak.
Dampak: Media yang tidak memiliki box redaksi/tidak terverifikasi Dewan Pers dianggap tidak sah, dan jika terjadi sengketa, tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, melainkan berpotensi pidana.
Hak Jawab: Tidak adanya box redaksi menyulitkan publik untuk mengajukan hak jawab atau koreksi, yang merupakan kewajiban media siber.
Sebagai saran, pastikan media yang Anda baca memiliki halaman “Redaksi” atau “Tentang Kami” yang mencantumkan nama Pemimpin Redaksi, alamat kantor, dan kontak yang dapat dihubungi.
Jika ditemukan media tanpa isi box redaksi ,maka pihak pihak yang dirugikan dapat melakukan pelaporan ke APH, Akan tetapi jika media resmi penyelesaian sengketa publik di lakukan di dewan pers ( Tim )






