Lagi Lagi Terpantau Mobil Pelangsir Terpantau Kamera Tim media Lagi Isi BBM subsidi Di SPBU 24.351.126 Jalan Antasari Kota Bandar Lampung

Uncategorized33 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id bandar Lampung – (13/2/26) Lagi Lagi kamera tim media saat Investigasi dan mencari informasi ,Dari berbagai narasumber mendapati SPBU 24.351.126 yang berlokasi dijalan p Antasari no 96 kelurahan kedamian kota bandar Lampung, Lagi lagi Melayani Pelangsir informasi yang di dapat SPBU tersebut rutin layani pelangsir setiap sore dan pagi hari serta terlihat mobil itu itu aja ucapan narasumber yang enggan di sebut namanya

Diduga pihak SPBU, demi meraup keuntungan pribadi dan orang lain ,menjual minyak subsidi hak rakyat dengan harga lebih tinggi dan sama pelangsir dijual lagi dengan harga lebih tinggi bahkan harga industri ,ini sudah menyimpang dari aturan

sementara Tujuan utama subsidi BBM adalah untuk menjaga harga energi tetap terjangkau bagi masyarakat, terutama yang berpenghasilan rendah, demi mendukung stabilitas ekonomi, menekan inflasi, dan memastikan mobilitas serta kegiatan ekonomi tetap berjalan. Subsidi ini membantu mengurangi beban biaya transportasi dan produksi, mendorong daya saing industri, serta menjaga keadilan sosial dengan memastikan akses energi dasar bagi semua lapisan masyarakat.

Masyarakat kususnya sopir lintas yang banyak mengeluh dan komentar rame di berbagai akun tiktok menunjukan , kekecewaan dengan susah nya isi BBM kususnya di SPBU bandar Lampung, yang hampir setiap hari di monopoli antrian panjang mobil mobil pelangsir , masyarakat berharap aparat penegak hukum segera tertibkan dan tangkap para penggecor yang terbukti ,apalgi ada tangki modifikasi

Sanksi hukum tidak membuat takut para pelangsir dan SPBU yang jelas ancaman hukumnya

Pengecor (penyalahguna BBM subsidi) di SPBU terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar berdasarkan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. SPBU yang melayani pengecor juga dijatuhi sanksi pembinaan, penghentian penyaluran, hingga penutupan sementara selama

Begitu juga ancaman hukuman untuk SPBU yang terbukti melayani pelangsir BBM subsidi terancam sanksi tegas berupa administratif dari Pertamina, seperti surat peringatan, penghentian pasokan, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Secara hukum, pengelola SPBU dapat dipidana berdasarkan UU Migas Pasal 55 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Dan umumnya saat di konfirmasi pengawas SPBU selalu berdalih tidak tau ,mungkin operator ,tapi jika benar maka kami akan langsung kita pecat ,kilahnya setiap pengawas yang di konfirmasi, sementara logika sangat tidak mungkin operator berani bermain sendiri tanpa di restui pengawas (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *