Tertangkap Kamera Tim Media Mobil Truk Fuso Isi BBM Subsidi Jenis Solar Kemudian Di Kuras Atau Di Sedot Pinggir Tempat Penampung Di duga Ada Kerjasama Pihak SPBU 24.351.30 Dan Pelangsir

Uncategorized38 Dilihat

Mutiaraindotv.My.Id -Bandar Lampung Diduga SPBU 24.351.30 jalan Soekarno Hatta ,labuhan Ratu kecamatan Kedaton kota bandar Lampung ada kerjasama dengan para pengecor atau pelangsir BBM subsidi (14/2/26)

Tim awak media berhasil merekam video dan foto saat mobil truk Fuso antri dan isi BBM subsidi jenis di SPBU 24.351.30 kemudian di ikuti hingga suatu tempat dimana mobil truk Fuso berhenti dan sedot BBM mengunakan selang dan di pindahkan ke jerigen ,setelah itu truk tersebut berangkat antri ke SPBU lagi dan ini bukan hanya satu mobil truk ada beberapa mobil yang lakukan hal yang sama

Seakan akan hukum tidak bertaji dan tidak membuat para mafia BBM subsidi jadi ngeri

Publik jadi bertanya tanya apakah memang penegak hukum buta dan tuli atau karena sudah kordinasi ,sehingga para mafia BBM subsidi bebas beraksi

Sementara sanksi hukum sangat jelas dan tegas SPBU yang melayani pelangsir BBM subsidi dapat dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, pemutusan hubungan usaha (PHU) oleh Pertamina, hingga jeratan pidana kurungan dan denda miliaran rupiah. Hal ini melanggar UU Migas karena dianggap membantu penyalahgunaan BBM subsidi.
Sanksi Administratif (Pertamina):
Surat Peringatan: SPBU diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga.
Penghentian Pasokan: Pasokan BBM subsidi (Solar/Pertalite) ke SPBU dihentikan sementara.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Izin operasi SPBU dicabut permanen jika terbukti terlibat atau membiarkan pelangsiran terjadi secara berulang.
Sanksi Hukum (Pidana):
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang diubah dalam UU Cipta Kerja), pelaku penimbunan dan pihak yang membantu (SPBU) terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
SPBU yang melayani pembelian jeriken tanpa izin atau melanggar aturan distribusi dapat dipidana karena memfasilitasi penyalahgunaan BBM subsidi.

Penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal terancam sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Aturan ini merujuk pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi meliputi:
Pidana Penjara & Denda: Penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan/niaga BBM subsidi.
Penyimpanan/Pengangkutan Ilegal: Sanksi penjara hingga 3-4 tahun dan denda Rp30-40 miliar jika melakukan penimbunan atau pengangkutan tanpa izin.
Pemalsuan: Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar bagi yang memalsukan BBM.
SPBU yang terbukti melayani pembelian dengan jeriken atau membantu penimbunan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk denda dan pidana. Tindakan ini merugikan masyarakat dan melanggar aturan penyaluran BBM bersubsidi.

Dalam waktu dekat tim media akan segera konfirmasi ke Polresta bandar Lampung ,untuk pertanyakan apa langkah APH ( aparat penegak hukum ) melihat bukti fakta vidio dugaan penyimpangan BBM subsidi tersebut

Sementara hingga berita terbit pihak pengawas SPBU belum bisa di temui untuk di konfirmasi dan dimintai klarifikasi terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ( TiM )

Bersambung !!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *