Diduga kepala Desa Bandar Dalam Lakukan Jual Beli Jabatan Kadus Publik Mintak Kadis PMD, inspektorat, APH Tindak Tegas

Uncategorized24 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id Lampung Selatan (15/2/26) Hasil investigasi dan mencari informasi Tim media mendapatkan informasi dari sumber Yang sekaligus bisa jadi saksi ,tentang adanya Jual beli jabatan yang di lakukan oknum kades bandar dalam Suhadi
Yaitu untuk menjadi Kadus dusun 7 Cikarang tanjung baru , Kadus inisial MS harus keluarkan 15 juta Dan saat Kasikan duit tersebut ada saksi mata

Secara hukum, kepala desa (kades) TIDAK BOLEH meminta sejumlah uang kepada calon Kepala Dusun (Kadus) atau perangkat desa lainnya. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi.
Berikut adalah poin-poin penting terkait aturan pengangkatan Kadus:
Gratis dan Sesuai Prosedur: Pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan yang sah (ujian/seleksi) dan tidak boleh dipungut biaya.
Larangan Pungutan: Panitia atau kepala desa yang meminta uang kepada calon perangkat desa/kadus dapat diancam pidana.
Prosedur Resmi: Kepala dusun diangkat oleh Kepala Desa berdasarkan hasil seleksi dan setelah mendapat rekomendasi tertulis dari Camat.
Biaya Seleksi: Jika ada biaya, seharusnya dibebankan pada APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), bukan diminta dari calon.
Apa yang harus dilakukan jika Kades meminta uang?
Jika kepala desa meminta sejumlah uang untuk posisi tersebut, calon berhak menolaknya. Anda juga dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, atau dinas terkait (DPMD) karena pengangkatan tersebut tidak sesuai aturan dan berpotensi pidana.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terbaru di Indonesia, termasuk UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif pada tahun 2026, sanksi pidana untuk kepala desa (kades) yang melakukan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang sangat berat. Pungli di tingkat desa umumnya dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana jabatan.
Berikut adalah rincian sanksi pidana pungli dan penyalahgunaan wewenang oleh Kades:
1. Sanksi Pungli menurut UU Korupsi (Masih Berlaku & Relevan)
Pungli adalah bentuk korupsi. Meskipun KUHP Baru sudah disahkan, aturan Tipikor tetap menjadi acuan utama.
Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Kades yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran, diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 95B UU No. 24 Tahun 2013 (Perubahan UU Adminduk): Khusus pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan (KK, KTP, Akta), pejabat (termasuk kades/perangkat desa) yang memungut biaya dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
2. Sanksi Pungli & Penyalahgunaan Wewenang menurut KUHP Baru (UU 1/2023)
KUHP Baru mengintegrasikan delik jabatan dan korupsi. Pungli oleh Kades termasuk tindakan “Penyalahgunaan Wewenang” atau “Pemerasan oleh Pegawai Negeri”.
Pasal 603 KUHP Baru: Setiap Orang (termasuk Kades) yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 423 KUHP Baru (Pemerasan): Pegawai negeri (Kades) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan atau membayar barang sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak kategori V.
3. Sanksi Administratif dan Pemberhentian (UU Desa & UU 3/2024)
Selain pidana, Kades yang melakukan pungli dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemecatan.
Pelanggaran Larangan: Kades dilarang melakukan pungutan tidak sah dan menyalahgunakan wewenang (Pasal 29 UU 6/2014 jo. UU 3/2024).
Pemberhentian Sementara: Kades dapat diberhentikan sementara oleh Bupati jika menjadi terdakwa dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pemberhentian Tetap: Kades yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (pungli) berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan secara tidak hormat.
Ringkasan:
Kades yang melakukan pungli di tahun-tahun mendatang (terutama setelah KUHP baru berlaku efektif) terancam hukuman penjara minimal 4 tahun (UU Tipikor) hingga seumur hidup (KUHP Baru) dan denda miliaran rupiah, serta pemecatan.

Sementara kades bandar dalam Suhadi saat di konfirmasi via WhatsApp no diduga sedang tidak aktif ,hingga berita ini terbit kades Suhadi belum membalas konfirmasi Tim media

Di tempat terpisah kadis PMD Lampung Selatan ,saat di konfirmasi mengenai dugaan adanya pungli oleh oknum kades menjelaskan …………
…………………………….( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *