Gawat!! PT.Oasis Wood Industri Abaikan Korban Kecelakaan Kerja Serta Lakukan Pemberhentian Secara Sepihak

Uncategorized33 Dilihat

 

 

Mutiaraindotv.my.id -Lampung Selatan (15/02/26)  Berawal dari keluhan salah satu karyawan harian lepas PT.Oasis Wood Industri berinisial Ar yang mengalami kecelakaan kerja sudah kurang lebih satu minggu di rumah tidak bekerja akibat tangannya yang tertimpa besi saat bekerja di perusahaan tersebut sampai berita ini di tayangkan secara Nasional pihak perusahaan belum pernah menunjukan Itikad baik (good faith) dengan mengunjungi,atau memberikan santunan serta kompensasi terhadap Korban yang mengalami kecelakaan kerja

 

Ironisnya alih – alih mendapatkan perhatian atau kompensasi serta pertanggung jawaban dari PT.Oasis Wood Industri ,malah saya di berhentikan secara sepihak,”ya bang sejak saya mengalami kecelakaan kerja, sudah satu Minggu ini saya tidak dapat bekerja karena tangan saya patah tertimpa besi pipa bulat tebal panjang 4 meter  ,namun perusahaan tidak menunjukan itikad baik apalagi bertanggung jawab, justru saya di berhentikan secara sepihak,” tegasnya.

 

Saat dikonfirmasi Ketua Forum pers independen indonesia FPII Korwil Lamsel dan tim, Lintang selaku perwakilan HRD PT Oasis terkesan cuek, di jelaskan lintang pihak perusahaan belum bisa memberi tanggapan yang kongkrit soal pemberhentian Rian selaku pekerja sekaligus korban kecelakaan kerja,

 

Nanti saja nunggu yang berkompeten saja kalau ingin berwawancara, lagi pula yang bersangkutan bernama Riyan, paska terjadi kecelakaan kerja tidak lapor ke kami selaku staf, jadi kami baru mengetahui nya.”kata lintang.

 

Lebih lanjut lintang, mengungkapkan pihak perusahaan PT Oasis belum terdaftar di Disnaker, serta BPJS apa pun, mengingat kata dia PT Oasis saat ini belum memiliki ijin ber produksi.

 

Jangan kan BPJS, untuk produksi saja belum Perusaahan ini.”timpalnya.

 

 

Lain halnya yang di sampaikan Ibu Lintang kepada Tim Newsbin saat di konfirmasi di ruang kerjanya,”ya ini hanya miskomunikasi aja pak,biasanya kami bertanggung jawab kalau ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja,tapi ini karena mereka ke sangkal Putung ya silahkan saja tapi nanti biayanya kami yang tanggung,”pungkasnya.

Di singgung bagaiman cara mengklaim biaya perobatan yang akan di tanggung pihak perusahaan Buk Lintang menambahkan harus ada buktinya,”ya caranya harus ada bukti-bukti biaya yang dikeluarkan,” imbuhnya.

 

Perlu di ketahui bagi perusahaan yang tidak bertanggung jawab atau menunjukan Itikad baik (good faith)

maka berdasarkan Pasal 52 PP 44/2015 menyatakan bahwa:

Dalam hal peserta masih dalam masa pengobatan dan perawatan akibat kecelakaan kerja, maka pemberi kerja dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja; dan

Peserta yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja harus tetap dipekerjakan kembali kecuali apabila peserta mengalami cacat total tetap berdasarkan surat keterangan dokter dan karena kecacatannya yang bersangkutan tidak memungkinkan lagi untuk melakukan pekerjaan.

 

Bagi Perusahaan (PT) yang tidak memberikan kompensasi pengobatan kepada buruh harian lepas (pekerja harian) saat terjadi kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Perlu ditegaskan bahwa buruh harian lepas tetap memiliki hak atas jaminan sosial.

Berikut adalah sanksi dan tanggung jawab hukum bagi perusahaan:

1. Sanksi Pidana dan Denda (Undang-Undang BPJS)

Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerjanya (termasuk buruh harian) ke program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan, atau tidak menyetorkan iuran, dapat dikenakan:

Sanksi Pidana Penjara: Paling lama 8 (delapan) tahun.

Denda: Paling banyak Rp1 miliar.

2. Tanggung Jawab Perdata (Menanggung Biaya Pengobatan)

Jika buruh harian belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib menanggung seluruh biaya pengobatan dan santunan kecelakaan kerja tersebut, yang nilainya setara dengan manfaat JKK BPJS. Ini mencakup:

Biaya pengangkutan pekerja (dari lokasi kecelakaan ke rumah sakit).

Biaya perawatan dan pengobatan medis (tanpa batasan plafon selama sesuai kebutuhan medis).

Santunan cacat atau santunan kematian.

3. Sanksi Administratif

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan PP No. 44 Tahun 2015, perusahaan yang lalai atau tidak melaporkan kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis.

Denda.

Pembatasan kegiatan usaha.

Pembekuan kegiatan usaha.

Tidak mendapat layanan publik tertentu (misal: perpanjangan izin usaha).

4. Sanksi Pidana K3 (Keselamatan Kerja)

Jika kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian perusahaan dalam penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) atau UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan dapat dikenakan:

Pidana Penjara: Paling lama 4 (empat) tahun.

Denda: Paling banyak Rp400.000.000,00.

Tindakan yang Dapat Dilakukan Buruh

Buruh atau ahli waris dapat melaporkan kecelakaan kerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja setempat jika perusahaan menolak memberikan hak.(TIm)

Bersambung.!!!

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *