‎Praktik Percaloan di Satpas Polresta Bandung : Seolah Dibiarkan Bebas, SIM “SALLABIM” Atau SIM Nembak Mashyur Dengan Harga Fantastis

Di tengah upaya pemerintah untuk menegakkan aturan dan kualitas pengemudi di Indonesia, praktik pungutan liar (pungli) dan keberadaan calo di Satpas Polresta Bandung menjadi sorotan yang mengkhawatirkan.

‎Fenomena ini bahkan terasa seperti dibiarkan berjalan bebas, dengan para calo—baik yang berasal dari kalangan sipil maupun oknum personel kepolisian—berkeliaran leluasa di area Satpas SIM, selalu mencari mangsa yang ingin memanfaatkan jasa mereka dalam pembuatan SIM yang tidak sesuai prosedur, termasuk yang dikenal sebagai SIM S atau “SIM Simsalabim” alias SIM nembak.

‎Istilah “SIM S” atau “SIM Simsalabim” yang sering dipakai masyarakat merujuk pada produk SIM baru yang diproses secara instan tanpa adanya persyaratan yang seharusnya dipenuhi.

‎Berbeda dengan proses pembuatan SIM yang sah yang membutuhkan peserta mengikuti ujian kompetensi teori dan praktik yang ketat, pembuatan SIM jenis ini hanya membutuhkan langkah-langkah yang sederhana : tinggal datang ke lokasi yang ditunjuk calo, mengisi formulir singkat, mengambil foto, dan dalam waktu yang sangat singkat, SIM baru pun langsung terbit.

‎Proses yang terlalu gampang dan tanpa pengecekan kemampuan mengemudi ini menjadikan ia dikenal dengan julukan “SIM nembak” di kalangan masyarakat umum—seolah-olah hanya dengan “menembak” atau meminta saja, SIM pun langsung didapatkan tanpa upaya apapun.

‎ Yang paling mencolok adalah kontras antara pernyataan resmi dari pihak berwenang dan kenyataan yang terjadi di lapangan.

‎ Para calo ini bergerak dengan cukup licik, kadang-kadang mengelilingi area sekitar Satpas, mendekati orang-orang yang tampak kesulitan atau tergesa-gesa dalam proses pembuatan SIM. Mereka menawarkan jasa dengan janji waktu yang cepat dan proses yang mudah, sehingga banyak orang yang tergoda meskipun menyadari bahwa proses itu tidak sah.

‎‎Bahkan, ada indikasi bahwa beberapa oknum Petugas Satpas terlibat dalam jaringan ini, menjadi pelaku atau penunjang praktik pungli dan penjualan SIM nembak, yang membuat fenomena ini semakin sulit dihentikan.

‎ Selain proses yang tidak sesuai aturan, harga yang ditawarkan calo untuk SIM nembak juga cukup fantastis dan jauh melebihi harga resmi. Misalnya, untuk pembuatan SIM C—yang merupakan SIM untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin di bawah 125 cc—harga resmi yang ditetapkan pemerintah biasanya berkisar di bawah Rp 200 ribu, tergantung biaya administrasi dan ujian.

‎‎Namun, para calo menawarkan harga yang jauh lebih tinggi, yaitu sebesar Rp 800 ribu untuk satu SIM C, selisih harga yang sangat besar ini menunjukkan bahwa sebagian besar uang yang dibayarkan oleh pemohon menjadi keuntungan bagi calo dan oknum yang terlibat dalam pungutan liar, bukan untuk biaya administrasi atau proses yang sah.

‎Praktik pungli dan penjualan SIM nembak di Satpas Polresta Bandung tidak hanya merusak kredibilitas lembaga penegak hukum dan layanan publik, tetapi juga menimbulkan dampak yang serius bagi keamanan lalu lintas.

‎SIM yang diberikan tanpa melalui ujian teori dan praktik berarti bahwa banyak pengemudi yang tidak memiliki pengetahuan atau keterampilan yang cukup untuk mengemudi dengan aman di jalan raya. Hal ini berpotensi meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas, tidak hanya membahayakan diri pengemudi tersebut tetapi juga orang lain yang berada di sekitarnya.

‎ Selain itu, fenomena ini juga memperkuat budaya korupsi dan tidak patuh pada aturan di masyarakat. Ketika orang melihat bahwa calo dan oknum bisa berjalan bebas tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang, mereka akan semakin kurang percaya pada sistem dan cenderung lebih suka menggunakan jasa yang tidak sah untuk menghindari kesulitan, yang pada gilirannya akan memperparah masalah yang sudah ada

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed