PT. Oasis Wood Industri Berbelat Belit, Ketika Keluarga Korban Kecelakaan Kerja Meminta Pertanggungjawaban

Uncategorized42 Dilihat

Mutiaraindotv.my.idLampung Selatan – Sejak Bulan Agustus Tahun 2025 Nomor Induk Berusaha (NIB) PT. Oasis Wood Industri sudah Terbit sampai berita ini di tayangkan secara Nasional sebanyak 123 Karyawan masih belum di daftarkan ke Pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan Karyawan tidak mau di potong untuk iuran BPJS, sementara baru baru ini ada Korban Kecelakaan Kerja yang diduga mengalami Patah Tulang Tangan, namun ketika Keluarga Korban meminta Pertanggungjawaban, Agus yang mengaku selaku Komisaris berbelit belit, seolah olah mempersulit Keluarga Korban Kecelakaan Kerja.

Menurut Hasan, Paman dari Korban, “Pertanggungjawaban bisa di berikan, namun harus membuat Proposal, baru bisa di Ajukan ke Perusahaan,” Ungkapnya. pada awak media Selasa, 17/02/2026.

Ketika di Konfirmasi melalui via WhatsApp di Nomor 0812-1939- xxxx mengatakan, “Nanti saya kirim Nomor Pa Al, Humas saya, silahkan hubungi Beliau, saya lagi di jalan pulang,” Singkatnya.

Lain halnya dengan Keterangan yang di sampaikan kepada Team media oleh Paman Korban, saat di Pertanyakan apakah Pihak Perusahaan sudah memberikan Pertanggungjawaban nya sesuai hasil Musyawarah bersama di Kantor Perusahaan yang di hadiri Agus selaku Komisaris, “Iya Pa sampai hari ini belum ada Pihak Perusahaan yang mendatangi kami, tadi pagi sudah menghubungi Pa Al selaku Humasnya, katanya harus buat Proposal biar di Ajukan ke Perusahaan,” Jelasnya.

Apa yang disampaikan Agus selaku komisaris, dia akan tangung jawab obati dan kasi kompensasi pekerja yang alami kecelakaan kerja dan taat aturan serta undang undang ,tapi faktanya hanya omongan belakang hingga lebih kurang 10 pekerja yang patah lengan , sama sekali belum ada tindakan nyata

Begitu juga aturan tentang mendaftarkan pekerja BPJS ketenagakerjaan yang wajib di lakukan perusahaan selambat lambatnya 30 hari Tapi faktanya 123 pekerja sekitar 6 bulan tidak ada satupun yang di daftarkan

Dan kompensasi sesuai aturan yang ada juga di ingkari sebagaimana aturan yang ada

Kompensasi Uang Tunai (Santunan JKK)
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan cacat atau meninggal, perusahaan wajib memfasilitasi santunan berikut:
Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB): Penggantian gaji (100% untuk 12 bulan pertama, 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh).
Santunan Cacat:
Cacat sebagian anatomis: % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
Cacat sebagian fungsi: % berkurangnya fungsi x % tabel x 80 x upah sebulan.
Cacat total tetap: 70% x 80 x upah sebulan.
Santunan Kematian: 48 kali upah sebulan (santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman).
Beasiswa: Pendidikan untuk maksimal 2 anak, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi (total maksimal Rp 174 juta) jika meninggal/cacat total.
4. Jika Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS
Jika perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas seluruh biaya pengobatan dan santunan yang besarnya minimal sama dengan manfaat JKK BPJS Ketenagakerjaan.
5. Aturan Terbaru (2025-2026)
Permenaker No. 1 Tahun 2025: Mempermudah prosedur klaim dan meningkatkan kualitas layanan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Diskon Iuran JKK: Pemerintah memberikan diskon iuran JKK-JKM sebesar 50% bagi sektor tertentu (seperti transportasi/informal) hingga Januari 2026.
Klaim Mandiri: Hak menuntut manfaat JKK berlaku hingga 2 tahun sejak kecelakaan terjadi.
Perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *