Biaya resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia tergolong terjangkau. Namun, ironisnya, praktik percaloan masih menjadi momok yang meresahkan, khususnya di Satpas SIM Polres Kuningan. Calo beroperasi secara terang-terangan, menawarkan jasa pembuatan SIM dengan harga jauh melampaui tarif resmi yang tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
PP tersebut menetapkan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000 (belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, total sekitar Rp 260.000) dan SIM C sebesar Rp 100.000 (total sekitar Rp 240.000). Namun, investigasi pada jumat (20/2/2026) menemukan bahwa calo menawarkan pembuatan SIM A seharga Rp 900.000 dan SIM C seharga Rp 750.000 – selisih harga yang sangat signifikan dan menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini.
Keberadaan calo yang beroperasi di lingkungan Satpas Polres Kuningan sendiri menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.
Klaim Satlantas Polres Kuningan yang menyatakan bebas calo terbukti salah. Para calo bahkan terang-terangan mengaku memiliki “orang dalam” yang membantu mempercepat proses pembuatan SIM tanpa ujian.
“Kalau lewat calo, hanya datang ke Satpas kurang dari sejam pun SIM akan jadi, tidak perlu bisa mengendarai motor atau mobil, cukup bawa fotokopi KTP dan uang, SIM langsung jadi.” Pernyataan ini menggambarkan betapa mudahnya calo memperdaya pemohon yang menginginkan proses cepat dan tanpa kesulitan.
Praktik ini jelas melanggar Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024 yang melarang pungutan biaya tambahan di luar tarif resmi. Namun, calo seakan kebal hukum, beroperasi tanpa rasa takut akan sanksi. Mereka mengeksploitasi celah sistem dan memanfaatkan keinginan pemohon akan kepraktisan.
Situasi ini menuntut tindakan tegas dari pihak kepolisian, pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan untuk memberantas praktik percaloan SIM.
Peningkatan transparansi dan efisiensi dalam proses pembuatan SIM resmi juga penting untuk mengurangi daya tarik jasa calo, masyarakat perlu diedukasi mengenai bahaya dan kerugian menggunakan jasa calo, serta diimbau untuk mengurus SIM secara resmi. Hanya dengan upaya komprehensif ini, praktik percaloan di Satpas Polres Kuningan dapat diberantas dan keadilan dapat ditegakkan.









