Diduga SPBU 24.351.102 Masih Layani Pelangsir Serta Jual BBM Subsidi di Atas Harga Normal

Uncategorized19 Dilihat

Mutiaraindotv.my.id – Bandar Lampung Diduga SPBU 24.351.102. Jl. Cut Nyak Dien No. 8, Kaliawi layani pelangsir BBM subsidi dan jual diatas harga normal, informasi di dapat dari narasumber yang sedang ikut mobil pelangsir tersebut ,namun mintak identitasnya di sembunyikan

Sementara APH sudah Berhasil tertibkan pelangsir di SPBU ,salah satunya informasi yang di dapat tim media kurang lebih sebulan terjadi penertiban mobil Inova warna hitam di SPBU Urip ,dan informasi dari pihak SPBU 6 orang di berhentikan oleh manajemen SPBU ,hal ini belum membuat jerah SPBU kaliawi ,Hinga jalan terus layani pelangsir BBM subsidi

Meski ancaman hukuman sangat jelas
SPBU yang terbukti melayani pelangsir (spekulan/penyalahguna BBM subsidi) dan menjual BBM di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan sanksi tegas, baik dari pihak Pertamina maupun penegak hukum (Kepolisian). Berdasarkan peraturan terbaru (2025), sanksi yang diberikan tidak main-main, meliputi tindakan administratif hingga pidana.

Berikut rincian sanksinya:
1. Sanksi Administratif dari Pertamina
Pertamina menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap SPBU nakal yang menyelewengkan BBM subsidi. Sanksinya bertingkat, yaitu:
Penghentian Sementara Pasokan (Skorsing): SPBU tidak mendapatkan pasokan produk BBM tertentu (misal: Solar atau Pertalite) selama waktu tertentu.
Penggantian Selisih Harga: SPBU diwajibkan mengganti selisih harga jual di atas HET.
Pemutusan Hubungan Usaha (PHU): Tindakan pemutusan kontrak permanen jika terbukti terlibat jaringan pelangsir secara masif.
Penyitaan Alat/Sarana: Penghentian operasional SPBU untuk investigasi lebih lanjut.

2. Sanksi Pidana dan Denda (Penegakan Hukum)
Pihak Kepolisian (Ditreskrimsus) dapat menindak SPBU dan pelaku berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)

Pasal 55 Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun.
Denda Maksimal Rp 60 Miliar: SPBU yang memfasilitasi pelangsir dapat dikenakan denda hingga Rp 60 Miliar.
Penahanan Operator dan Pengelola: Operator atau manajer SPBU yang terlibat secara langsung menjual di atas harga resmi dapat diamankan oleh kepolisian.

3. Sanksi untuk Pelangsir
Pelangsir yang membeli BBM subsidi dengan tujuan dijual kembali (eksploitasi) juga dijerat dengan:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (pidana penjara 6 tahun dan denda tinggi).

Hinga berita ini terbit pihak pengawas SPBU belum bisa di hub untuk di konfirmasi agar pemberitaan berimbang (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *